Notification

×

Iklan

=

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gus Lilur Gaungkan Tritura Nelayan, Minta Prabowo Bentuk Satgas Berantas Penyelundupan BBL

Monday, May 11, 2026 | May 11, 2026 WIB Last Updated 2026-05-10T17:43:33Z

 


SURABAYA — Founder dan Owner Bandar Laut Dunia Grup (Balad Grup), HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur, menyerukan “Tritura Nelayan Republik Indonesia” sekaligus mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk satuan tugas (satgas) khusus dalam memberantas penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ke luar negeri.

Menurut Gus Lilur, praktik penyelundupan BBL bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan ekonomi lintas negara yang berdampak serius terhadap kedaulatan kelautan Indonesia serta kesejahteraan nelayan.
“Penyelundupan BBL ini merugikan nelayan kita dan membuat nilai tambah lobster justru dinikmati negara lain. Negara harus hadir secara tegas,” ujar HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy dalam keterangannya Senin (11/5/2026)

Tiga Tuntutan Utama Nelayan
Dalam pernyataannya, Gus Lilur menyampaikan tiga tuntutan utama atau “Tritura Nelayan” kepada pemerintah.

Pertama, pemerintah diminta memberantas secara tuntas penyelundupan BBL ke luar negeri.

Kedua, pemerintah harus memfasilitasi nelayan untuk melakukan budidaya lobster di dalam negeri.

Ketiga, Presiden diminta menginstruksikan jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menggalakkan budidaya lobster oleh nelayan Indonesia.

Ia menegaskan, tuntutan tersebut bukan sekadar aspirasi sektoral, melainkan bagian dari upaya memperkuat kedaulatan ekonomi kelautan nasional.

Apresiasi Kebijakan Pemerintah
Di sisi lain, Gus Lilur juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo atas langkah tegas pemerintah sejak Agustus 2025 yang menghentikan budidaya BBL di luar negeri.

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi titik balik dalam upaya mengembalikan pengelolaan sumber daya lobster untuk kepentingan nasional.
“Ini langkah besar. Ini menunjukkan keberpihakan negara kepada nelayan dan kedaulatan sumber daya laut kita,” katanya.

Ia menilai kebijakan tersebut selaras dengan perubahan regulasi dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 menjadi Nomor 5 Tahun 2026, yang menekankan penguatan budidaya dalam negeri.

Modus Penyelundupan Terstruktur.
Meski demikian, Gus Lilur mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak akan efektif tanpa penindakan serius terhadap jaringan penyelundupan yang masih aktif.

Ia mengungkapkan, praktik penyelundupan BBL dilakukan secara sistematis dengan melibatkan jaringan lintas negara dan jalur distribusi yang rapi. Menurutnya, terdapat dua jalur utama penyelundupan, yakni jalur laut dan jalur udara.

Melalui jalur laut, BBL dikirim dari Indonesia menuju Malaysia, kemudian diteruskan ke Singapura. Sementara melalui jalur udara, pengiriman dilakukan langsung dari Indonesia ke Singapura.

Setibanya di Singapura, BBL menjalani proses aklimatisasi atau penyesuaian kondisi agar tetap hidup dan siap dikirim kembali. Proses ini disebut berlangsung di kawasan Choa Chu Kang dan Lim Chu Kang.

“Di sana BBL disegarkan kembali sebelum diterbangkan ke Kamboja,” ujarnya.

Peran Kamboja dan Vietnam
Gus Lilur menjelaskan, Kamboja menjadi titik krusial dalam rantai penyelundupan karena berfungsi sebagai tempat penerbitan dokumen legalitas.

Dua dokumen utama yang diterbitkan adalah Certificate of Origin (COO) dan Certificate of Health (COH). Dokumen ini menjadi syarat agar BBL dapat masuk ke Vietnam.

“Vietnam tidak menerima tanpa dokumen resmi. Maka dibuatlah legalitas di Kamboja sebelum dikirim ke sana,” katanya.

Ia menilai skema tersebut menunjukkan bahwa penyelundupan BBL telah menjadi bagian dari rantai pasok industri lobster global.

Indonesia, kata dia, hanya menjadi pemasok benih, sementara negara lain menikmati nilai ekonomi yang jauh lebih besar.

“Nilai ekonomi lobster di Vietnam bisa mencapai lebih dari Rp100 triliun per tahun. Ini ironi besar bagi kita,” ucapnya.

Desakan Pembentukan Satgas Khusus
Melihat kompleksitas persoalan tersebut, Gus Lilur menilai penanganan penyelundupan BBL tidak bisa dilakukan secara biasa.

Ia mendesak pembentukan Satgas Khusus yang melibatkan berbagai lembaga, mulai dari KKP, Polri, TNI AL, Bea Cukai, hingga otoritas pelabuhan dan bandara serta unsur intelijen.
“Ini kejahatan terorganisir lintas negara. Negara harus hadir dengan kekuatan penuh,” tegasnya.

Dorongan Budidaya Dalam Negeri
Selain penindakan hukum, Gus Lilur juga menekankan pentingnya solusi ekonomi bagi nelayan. Ia menyebut larangan ekspor BBL harus diiringi dengan dukungan nyata terhadap budidaya dalam negeri.

Menurutnya, pemerintah perlu menyediakan akses permodalan, teknologi, pendampingan, kemudahan perizinan, serta kepastian pasar bagi nelayan.

“Nelayan jangan hanya dilarang, tapi harus difasilitasi agar bisa naik kelas,” katanya.

Ia optimistis Indonesia memiliki semua prasyarat untuk menjadi pusat budidaya lobster dunia, mulai dari kondisi alam, pengalaman nelayan, hingga peluang pasar global.

Seruan Kedaulatan Kelautan
Di akhir pernyataannya, Gus Lilur menegaskan bahwa Tritura Nelayan merupakan seruan untuk menegakkan kedaulatan ekonomi kelautan Indonesia.

Ia menyatakan masa depan industri lobster nasional tidak boleh lagi ditentukan oleh jaringan penyelundupan maupun kepentingan luar negeri.

“Kita tidak boleh hanya menjadi pemasok benih gelap. Indonesia harus menjadi pusat budidaya lobster dunia,” ujarnya.

Gus Lilur pun menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo memiliki keberanian untuk mengambil langkah strategis dalam menata sektor tersebut.

“Bentuk satgas, berantas penyelundupan, fasilitasi nelayan, dan kembalikan kedaulatan laut kita,” pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update