JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pola baru aliran dana hasil korupsi yang tidak hanya dinikmati pelaku, tetapi juga disalurkan ke berbagai pihak, termasuk perempuan simpanan atau yang kerap disebut “ani-ani”.
Temuan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam kegiatan sosialisasi penguatan integritas di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis 16 April 2026).
Ibnu menjelaskan, dalam banyak kasus, pelaku korupsi tidak menyimpan uang secara langsung dalam bentuk formal. Sebaliknya, dana tersebut dialirkan melalui berbagai pengeluaran untuk menyamarkan asal-usulnya.
“Kalau ada korupsi, biasanya akan diikuti tindak pidana pencucian uang,” ujar Ibnu.
Menurut dia, praktik tersebut berkaitan erat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang bertujuan mengaburkan jejak dana ilegal agar sulit dilacak aparat penegak hukum.
Ia menambahkan, penanganan TPPU dapat dilakukan bersamaan dengan perkara korupsi maupun setelah kasus utama diputus, bergantung pada kelengkapan alat bukti.
“Bisa dilakukan bersamaan atau setelahnya, tergantung bukti yang tersedia,” jelasnya.
Dalam paparannya, Ibnu mengungkapkan bahwa dana hasil korupsi kerap dialihkan ke berbagai kebutuhan, mulai dari keperluan keluarga, hiburan, hingga simpanan lain untuk menyamarkan sumber dana.
Ia juga menyebut mayoritas pelaku korupsi merupakan laki-laki. Dalam sejumlah kasus, dana tersebut mengalir ke pihak yang memiliki kedekatan personal, termasuk perempuan simpanan.
“Pelaku korupsi 81 persennya laki-laki, biasanya cari yang bening-bening. Tapi memang itu adanya, ratusan juta dikucurkan ke perempuan tersebut,” ungkapnya.
KPK menegaskan, praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap kehidupan sosial dan ekonomi. Dampak tersebut meliputi meningkatnya kesenjangan sosial, menurunnya kepercayaan publik, hingga terhambatnya iklim investasi akibat ketidakpastian hukum.
Karena itu, penanganan korupsi dan TPPU dinilai menjadi langkah krusial untuk menjaga integritas sistem keuangan negara sekaligus memastikan distribusi sumber daya yang lebih adil bagi masyarakat.
