Notification

×

Iklan

=

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Buron Setahun, Karyawan Leasing Gelapkan Dana Angsuran, Ditangkap di Bali

Saturday, July 4, 2026 | July 04, 2026 WIB Last Updated 2026-07-04T02:18:36Z
Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Situbondo tangkap Buron karyawan leasing

SITUBONDOPelarian seorang karyawan perusahaan pembiayaan (leasing) yang diduga menggelapkan dana setoran angsuran kredit berakhir di Bali. Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Situbondo berhasil menangkap pelaku setelah hampir satu tahun masuk daftar pencarian orang (DPO).


Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasat Reskrim AKP Selimat mengatakan, pelaku berinisial M.R.A. (30) diamankan di Kota Denpasar pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.


“Setelah memperoleh informasi keberadaan tersangka, Unit Resmob Polres Situbondo berkoordinasi dengan Unit Resmob Polresta Denpasar. Pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Situbondo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Selimat.


Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 atau Pasal 486 KUHP.


Peristiwa tersebut bermula pada Maret 2025 saat tersangka bekerja sebagai Credit Marketing Officer (Survey) di PT Bussan Auto Finance (BAF) Cabang Situbondo.


Dalam menjalankan tugasnya, tersangka menerima setoran angsuran kredit sepeda motor dari dua konsumen. Namun, uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan, melainkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.


Akibat perbuatannya, PT BAF Cabang Situbondo mengalami kerugian material sebesar Rp6.174.000.


Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Infinix serta tiga lembar rekening koran yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Situbondo telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta menahan tersangka untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.


AKP Selimat menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.


“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami mengimbau agar tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan, karena setiap pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.


Polres Situbondo juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan tindak pidana maupun gangguan keamanan melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.


Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap berbagai kasus serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Situbondo.


×
Berita Terbaru Update