Korban dugaan penipuan lapor ke Polres Situbondo di dampinhi Garda Sakera
SITUBONDO – Kasus dugaan penipuan dengan modus peminjaman identitas untuk pengajuan kredit di sejumlah bank mencuat di Kabupaten Situbondo. Belasan warga dilaporkan menjadi korban, dengan satu laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Polres Situbondo tertanggal 31 Juli 2026, seorang warga bernama Riskiyah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial H.
Dalam laporan tersebut, korban mengaku identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga dipinjam oleh terlapor dengan alasan untuk pengajuan kredit di bank. Terlapor disebut berjanji akan bertanggung jawab atas cicilan serta memberikan imbalan uang kepada korban setelah dana kredit cair.
Namun, masalah muncul ketika pihak bank menagih cicilan kepada korban. Diduga, terlapor tidak memenuhi kewajibannya dan justru melarikan diri dari rumahnya.
Pendamping korban Icuk korwil wilayah barat Garda Pemuda Sakera. mengatakan pihaknya mendesak aparat penegak hukum segera bertindak dan menuntaskan kasus tersebut.
“Korban meminta keadilan benar-benar ditegakkan dan pelaku segera ditemukan. Saat ini pelaku diduga kabur dari rumah dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar Icuk saat mendampingi pelapor.
Ia menambahkan, jumlah korban dalam kasus ini tidak hanya satu orang. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sekitar 12 korban yang telah tercatat dalam laporan penyidik. Namun, jumlah riil korban diperkirakan lebih banyak.
“Yang masuk dalam laporan sekitar 12 orang, tapi sebenarnya korban bisa mencapai 17 hingga 19 orang. Kami dari Garda Sakera akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
Icuk juga berharap ada solusi yang adil bagi semua pihak, terutama para korban yang kini menghadapi beban cicilan dari kredit yang tidak mereka nikmati.
Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, termasuk upaya mencari keberadaan terlapor dan mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan identitas pribadi, terutama yang berkaitan dengan transaksi keuangan dan perbankan.
