JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Terbaru, KPK kembali menahan tiga tersangka dari pihak pemberi suap.
Ketiga tersangka tersebut adalah Achmad Yahya M (AY), M. Fathullah (MF), dan Ra. Wahid Ruslan (RWR), yang seluruhnya berasal dari pihak swasta.
“Pada hari ini, Rabu, 22 Juli 2026, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pihak pemberi,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).
Taufik menjelaskan, ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Total 21 Tersangka
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka.
Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan penerima suap yang berasal dari penyelenggara negara. Sementara 17 lainnya merupakan pemberi suap, terdiri dari pihak swasta dan sejumlah anggota legislatif.
Sebelumnya, KPK juga telah menahan empat tersangka lain, yakni Hasanuddin (HAS), Jodi Pradana Putra (JPP), Sukar (SUK), dan Wawan Kristiawan (WK).
Berikut Daftar 21 Tersangka
Pemberi suap:
1. MHD (Mahud), anggota DPRD Jatim 2019–2024
2. FA (Fauzan Adima), Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024
3. JJ (Jon Junaidi), Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024
4. AH (Ahmad Heriyadi), pihak swasta
5. AA (Ahmad Affandy), pihak swasta
6. AM (Abdul Motollib), pihak swasta Kabupaten Sampang
7. MM (Moch. Mahrus), pihak swasta/anggota DPRD Jatim 2024–2029
8. AR (A. Royan), pihak swasta Tulungagung
9. WK (Wawan Kristiawan), pihak swasta Tulungagung
10. SUK (Sukar), mantan kepala desa Tulungagung
11. RWR (Ra. Wahid Ruslan), pihak swasta Bangkalan
12. MS (Mashudi), pihak swasta Bangkalan
13. MF (M. Fathullah), pihak swasta Pasuruan
14. AY (Achmad Yahya), pihak swasta Pasuruan
15. AJ (Ahmad Jailani), pihak swasta Sumenep
16. HAS (Hasanuddin), pihak swasta/anggota DPRD Jatim 2024–2029
17. JPP (Jodi Pradana Putra), pihak swasta Blitar
Penerima suap:
18. Kusnadi (KUS), mantan Ketua DPRD Jatim
19. Anwar Sadad (AS), Wakil Ketua DPRD Jatim
20. Achmad Iskandar (AI), Wakil Ketua DPRD Jatim
21. Bagus Wahyudiono (BGS), staf DPRD Jatim.
Perkara Terus Dikembangkan
KPK menyatakan akan terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing tersangka dalam perkara ini. Dana hibah pokmas yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat diduga diselewengkan melalui praktik suap dalam proses pengajuannya.
Ketiga tersangka yang baru ditahan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP.
KPK juga membuka peluang adanya tersangka baru seiring pengembangan kasus yang masih berjalan.
