LSM Ber-SKP resmi mengadukan akun tik tok PDIP ke Polisi
SITUBONDO – Aliansi LSM yang tergabung dalam SKP resmi melayangkan pengaduan tertulis ke Polres Situbondo, Kamis (30/7/2026), terkait dugaan konten yang dianggap mendiskreditkan Kabupaten Situbondo di media sosial TikTok dengan nama akun @@dpcpdipsitubondo
Ketua Satgas Anti Premanisme Kabupaten Situbondo, Saiful Bahri, yang turut mendampingi audiensi tersebut, menegaskan bahwa kedatangan pihaknya ke Polres bukanlah aksi “ngeluruk” atau tekanan massa, melainkan memenuhi arahan dari kepolisian.
“Bahasanya bukan ngeluruk. Kami mendampingi teman-teman LSM mengikuti petunjuk dari Polres Situbondo terkait kegiatan yang beberapa minggu lalu sudah kami lakukan,” ujar Saiful Bahri.
Ia menjelaskan, sebelumnya pihaknya hanya menyampaikan pengaduan secara lisan dengan harapan persoalan tersebut dapat diselesaikan secara non-formal. Namun, setelah berkoordinasi dengan Polres, diketahui bahwa proses hukum tidak dapat dilanjutkan tanpa adanya laporan resmi.
“Awalnya kami ingin ini selesai secara non-formal. Tapi setelah kami ke Kapolres, baru kami tahu bahwa tidak bisa ada tindakan lanjutan tanpa pengaduan resmi. Maka hari ini kami sepakat membuat laporan tertulis,” katanya.
Saiful menambahkan, dengan ditempuhnya jalur formal, pihaknya berharap proses penanganan dapat segera dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa saat ini belum ada rencana aksi demonstrasi, namun pihaknya memberikan batas waktu kepada kepolisian.
“Kami beri deadline sampai 10 Agustus 2026. Jika belum ada progres dari Polres, kami beri waktu satu hari lagi sampai 11 Agustus. Kalau tetap tidak ada perkembangan, maka tanggal 12 sampai 17 Agustus kami akan melakukan demonstrasi di depan Polres Situbondo,” tegasnya.
Lebih lanjut, Saiful menjelaskan bahwa substansi laporan tersebut bukan berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi anggota dewan, melainkan fokus pada konten di akun TikTok yang dinilai merugikan citra daerah.
“Yang krusial itu akun TikTok yang sangat mendiskreditkan Kabupaten Situbondo. Di dalamnya disebutkan bahwa untuk mendapatkan pelayanan kesehatan masyarakat harus menjual kambing atau sapi. Ini sangat mengenaskan dan perlu dibuktikan kebenarannya,” ujarnya.
Ia bahkan menyatakan pihaknya membuka ruang verifikasi atas klaim tersebut.
“Kami sampai memberi sayembara, kalau memang ada kasus seperti itu silakan diajukan ke kami, nanti kita verifikasi dan akan kita ganti,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihak kepolisian baru menerima pengaduan secara resmi pada hari ini, sehingga proses penanganan baru dapat dimulai.
“Teman-teman LSM baru menyampaikan pengaduan secara tertulis hari ini. Setelah kami menerima laporan, tentunya kami akan melakukan tahapan penyelidikan. Jika ditemukan unsur tindak pidana, maka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mendalami dugaan yang disampaikan, termasuk kemungkinan adanya unsur penyebaran informasi yang tidak benar.
“Nanti akan kami pelajari kembali, termasuk dugaan pemberitaan hoaks. Untuk sementara, hari ini baru satu laporan yang masuk dari rekan-rekan LSM,” pungkasnya.
