Notification

×

Iklan

=

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

HUT RI ke-81 Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Daerah Selama Agustus 2026, Ini Rinciannya

Tuesday, August 4, 2026 | August 04, 2026 WIB Last Updated 2026-08-04T11:08:13Z

 


SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghadirkan program pembebasan pajak daerah sepanjang 1 hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat.

Program yang mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur ini menawarkan sejumlah insentif menarik, khususnya bagi wajib pajak kendaraan bermotor.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengajak masyarakat memanfaatkan momentum tersebut untuk menuntaskan kewajiban pajak sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Dalam program ini, pemerintah memberikan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Tak hanya itu, pajak progresif juga dihapuskan, sehingga memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan.

Selain pembebasan denda, Pemprov Jatim juga memberikan diskon sebesar 20 persen untuk tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya. Kebijakan ini ditujukan bagi buruh dengan kendaraan roda dua, dengan batas maksimal tertentu.

Keringanan lainnya diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk pengemudi ojek online dan pemilik kendaraan roda tiga. Mereka berhak memperoleh pembebasan denda serta pokok tunggakan pajak dengan batas maksimal yang telah ditentukan.

Tak kalah penting, pemerintah juga menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya, meskipun denda tahun berjalan tetap berlaku.

Di tengah berbagai insentif tersebut, Pemprov Jatim memastikan bahwa dasar pengenaan PKB dan BBNKB tidak mengalami kenaikan. Bahkan, terdapat penyesuaian keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus membantu meringankan beban ekonomi warga.

Pemerintah mengimbau masyarakat Jawa Timur untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum periode program berakhir pada 31 Agustus 2026.

×
Berita Terbaru Update