Notification

×

Iklan

=

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pembatas Jalan di Pintu Masuk Kota Situbondo Dibiarkan Rusak, Warga Pertanyakan Uang Ganti Rugi

Saturday, August 29, 2026 | August 29, 2026 WIB Last Updated 2026-08-29T07:51:38Z

 

Pembatas jalan masuk Kota Situbondo dibiarkan rusak


SITUBONDO, – Warga Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mempertanyakan kejelasan uang pengganti atas kerusakan pembatas jalan atau double W di Jalan PB Sudirman, Lingkungan Karangasem, Kelurahan Patokan.

Pembatas jalan yang berada di tengah ruas jalan Pantura tersebut tampak rusak berat di sejumlah titik. Kerusakan diduga akibat beberapa kali ditabrak kendaraan roda empat, termasuk truk gandeng.

Salah seorang warga, Jamal, mengatakan, kerusakan pada pembatas jalan tersebut sudah terjadi sejak awal 2026. Namun, hingga kini belum terlihat adanya perbaikan.

“Dulu sekitar Januari atau Februari, pembatas jalan ini ditabrak truk gandeng tengah malam. Kurang lebih dua meter pembatas jalan hancur,” ujar Jamal.

Menurut dia, kerusakan pembatas jalan itu bukan hanya terjadi sekali. Setidaknya, pembatas jalan di kawasan tersebut sudah beberapa kali ditabrak kendaraan.

“Seingat saya sudah empat kali ditabrak kendaraan roda empat. Terakhir mobil juga menabrak,” katanya.

Warga Pertanyakan Uang Ganti Rugi
Jamal mengaku mendapat informasi bahwa pengemudi kendaraan yang menabrak fasilitas umum tersebut telah memberikan uang ganti rugi melalui dinas terkait.

Proses pemberian ganti rugi itu, menurut informasi yang diterimanya, difasilitasi oleh Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Situbondo.

Namun, warga mempertanyakan ke mana uang pengganti tersebut digunakan karena kerusakan pembatas jalan hingga kini belum juga diperbaiki.

“Dari informasi yang saya dapat, sopir kendaraan yang menabrak sudah mengganti kerusakan ke dinas terkait dan difasilitasi pihak kepolisian. Tapi anehnya, sampai sekarang belum ada perbaikan,” ujarnya.

Menurut Jamal, kondisi tersebut menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap fasilitas umum yang rusak.

Selain mengganggu pemandangan, pembatas jalan yang rusak juga dinilai membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara yang melintas pada malam hari.

“Kalau malam hari pembatas jalan itu kurang terlihat oleh pengemudi dari arah barat. Sejak rusak, sering terjadi kecelakaan atau kendaraan kembali menabrak pembatas tersebut,” katanya.

Ia menilai, apabila benar terdapat uang ganti rugi atas kerusakan fasilitas umum tersebut, seharusnya dana itu segera digunakan untuk melakukan perbaikan.

“Kalau memang ada ganti rugi, harusnya fasilitas segera diperbaiki. Kalau tidak segera diperbaiki, ini sangat membahayakan pengemudi. Secara kasat mata juga merusak pemandangan,” ucapnya.

Berada di Pintu Masuk Kota
Pembatas jalan yang rusak tersebut berada di Jalan PB Sudirman, Lingkungan Karangasem, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo.
Lokasinya berada di salah satu akses utama menuju pusat Kota Situbondo dan menjadi jalur pertama yang dilalui pengguna jalan dari arah barat.

Jamal menyayangkan pembatas jalan tersebut tetap dibiarkan rusak bahkan setelah rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Situbondo (Harjakasi) selesai digelar.

Menurut dia, kondisi tersebut membuat wajah pintu masuk Kota Situbondo terlihat kurang tertata.
“Sayang sekali, ini berada di pintu masuk kota. Setelah Harjakasi selesai pun bagian yang rusak dan mengganggu pemandangan masih belum diperbaiki,” katanya.

DPUPP Sebut Kewenangan BBPJN
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (DPUPP) Kabupaten Situbondo, Abdul Kadir Jaelani, mengaku belum menerima laporan terkait kondisi pembatas jalan yang rusak tersebut.

Ia menjelaskan, penanganan jalan nasional di kawasan tersebut bukan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

“Kalau untuk pembatas jalan tersebut, proses pembangunannya ditangani oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional. Itu bukan kewenangan kabupaten,” ujar Abdul Kadir.

Warga kini berharap instansi yang berwenang segera melakukan perbaikan, sekaligus memberikan kejelasan terkait mekanisme dan penggunaan uang ganti rugi atas kerusakan fasilitas umum tersebut.

Pasalnya, pembatas jalan yang dibiarkan rusak berbulan-bulan dinilai tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

×
Berita Terbaru Update