MA ditangkap Tim Macan Baluran 4 jam usai dilaporkan KDRT
SITUBONDO – Tim Macan Baluran Satreskrim Polres Situbondo mengamankan seorang pria berinisial MA (69), warga Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Tersangka diamankan sekitar empat jam setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.
Kasus tersebut terjadi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Campalok, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo.
Korban berinisial D (59) mengalami luka pada bagian mata kiri setelah diduga terkena lemparan gumpalan tanah keras yang dilakukan tersangka.
Berawal dari permintaan meminjam kambing
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika tersangka meminta korban meminjam kambing jantan milik tetangga untuk dikawinkan.
Namun, korban menolak permintaan tersebut karena kondisi kakinya sedang sakit. Penolakan itu diduga membuat tersangka emosi. Tersangka kemudian mengambil gumpalan tanah keras dan melemparkannya ke arah korban.
Lemparan pertama tidak mengenai korban. Namun, tersangka kembali mengambil gumpalan tanah lainnya dan melemparkannya dari jarak sekitar dua meter.
Kali ini, gumpalan tanah tersebut mengenai mata kiri korban.
Akibat kejadian itu, korban terduduk di tanah dan mengalami luka hingga mengeluarkan darah.
Mengetahui kejadian tersebut, anak korban kemudian melaporkannya ke Polres Situbondo.
Tersangka diamankan 4 jam setelah laporan
Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo pada Jumat sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah menerima laporan, Tim Macan Baluran Satreskrim Polres Situbondo langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka.
Polisi kemudian menemukan tersangka berada di sebuah jalan di wilayah Kecamatan Arjasa.
Sekitar empat jam setelah laporan diterima, MA akhirnya diamankan dan dibawa ke Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan.
“Begitu laporan kami terima, anggota langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku. Setelah bukti permulaan cukup, tersangka berhasil kami amankan sekitar empat jam setelah dilaporkan,” kata AKP Selimat, mewakili Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, Sabtu (19/9/2026).
Korban divisum, polisi sita gumpalan tanah
Dalam proses penyidikan, polisi membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum (VER).
Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi serta menyita barang bukti berupa gumpalan tanah keras yang diduga digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap korban.
Polisi selanjutnya melakukan gelar perkara, memeriksa tersangka, dan melakukan penahanan.
“Tersangka kami amankan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara untuk menyelesaikan penyidikan kasus ini secara tuntas,” ujar Selimat.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi juga menemukan bahwa tersangka pernah terlibat perkara penganiayaan pada 2019.
Riwayat tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam perkara KDRT yang sedang ditangani.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Polres Situbondo mengimbau masyarakat tidak membiarkan tindak kekerasan terjadi di lingkungan keluarga.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya KDRT maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) diminta segera melaporkannya kepada kepolisian.
“Jangan ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kekerasan dalam rumah tangga. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau menggunakan Super App Polri. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti,” pungkas Selimat.
