Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI
JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyoroti fenomena no viral, no justice dalam penanganan laporan masyarakat. Ia menegaskan, warga tidak seharusnya membuat sebuah perkara viral terlebih dahulu agar mendapat perhatian dan penanganan dari kepolisian.
Suyudi menyampaikan hal tersebut saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Kamis (1/10/2026).
Menurut Suyudi, setiap laporan yang disampaikan masyarakat merupakan bentuk harapan agar negara hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum.
Karena itu, pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara yang dapat disampaikan secara terbuka.
“Pelapor berhak mengetahui perkembangan yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik,” ujar Suyudi.
Suyudi memasukkan fenomena no viral, no justice sebagai salah satu persoalan yang perlu dibenahi di tubuh Polri.
Ia menilai penanganan perkara harus berjalan berdasarkan proses hukum, bukan karena sebuah kasus terlebih dahulu mendapat sorotan publik di media sosial.
Tak Perlu Menunggu Viral
Suyudi menginginkan perubahan pola pelayanan Polri. Laporan masyarakat harus diverifikasi, ditangani sesuai ketentuan, dan perkembangan perkaranya diinformasikan kepada pelapor.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mencari perhatian publik melalui media sosial agar laporan yang dibuat mendapatkan respons.
Gagasan tersebut sejalan dengan program kerja Suyudi yang mengusung tema "Polisi Bersama Masyarakat".
Setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kapolri pada Kamis (1/10/2026), Suyudi kembali menegaskan bahwa peningkatan pelayanan publik, penegakan hukum yang adil, serta kedekatan dengan masyarakat menjadi fokus kepemimpinannya.
“Polisi harus selalu dekat dengan masyarakat, harus berada di tengah-tengah masyarakat dan juga memberikan jawaban kepada masyarakat secara cepat,” kata Suyudi.
Penanganan Perkara Harus Transparan
Suyudi juga menekankan bahwa keadilan tidak hanya dilihat dari hasil akhir penegakan hukum, tetapi juga dari prosesnya.
Masyarakat, kata dia, harus didengar, dihormati, mendapat penjelasan, dan melihat aturan diterapkan secara konsisten.
Dalam arah transformasi Polri yang dipaparkannya, Suyudi juga menempatkan kualitas pelayanan, kepastian hukum, transparansi perkara, pengawasan, dan akuntabilitas sebagai bagian dari pembenahan institusi.
Dengan komitmen tersebut, perubahan pola penanganan laporan menjadi salah satu pekerjaan penting kepemimpinan baru Polri: masyarakat melapor, polisi memproses bukan menunggu kasus menjadi viral terlebih dahulu.
