Notification

×

Iklan

=

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korban Penelantaran di Situbondo, Desak Polisi Percepat Penanganan Kasus

Wednesday, April 22, 2026 | April 22, 2026 WIB Last Updated 2026-04-22T05:38:29Z

 


SITUBONDO — Seorang warga Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Aynur Rohmah (Ay), mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti laporannya terkait dugaan perselingkuhan dan penelantaran anak oleh mantan suaminya, Ahmad Maulana Ishaq (AMI).

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/16/I/2026/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur sejak 30 Januari 2026. Namun hingga kini, korban menilai penanganan kasusnya belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Aynur Rohmah, warga Kampung Krajan 1/2 Desa Mojosari, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian memang telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada terlapor pada 31 Maret 2026. Akan tetapi, Ahmad Maulana Ishaq, warga Kampung Utra 3/5 Desa Mojosari, tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas.

“Ini sudah ada SP2HP, tapi terlapor tidak hadir dalam undangan pertama. Kami mempertanyakan, jika undangan kedua juga tidak dihadiri, apa langkah tegas dari APH?” ujar Aynur, Rabu (22/4/2026).

Ia menegaskan, korban berharap aparat tidak hanya berhenti pada pemanggilan administratif, melainkan segera mengambil langkah hukum lanjutan demi memberikan kepastian hukum.
Selain itu, Aynur juga meminta agar proses pidana tetap berjalan meski proses perceraian antara dirinya dan terlapor tengah berlangsung.

“Walaupun proses perceraian sudah berjalan, kami meminta proses pidana tetap berjalan beriringan. Jangan sampai hak korban terabaikan,” katanya.

Menurut dia, persoalan ini bukan semata konflik rumah tangga, melainkan menyangkut hak perempuan dan anak yang dilindungi undang-undang.

“Kami tidak meminta lebih, kami hanya menuntut keadilan. Seorang istri berhak mendapatkan kepastian dan perlindungan, dan seorang anak berhak atas tanggung jawab dari ayahnya,” ujarnya.

Aynur menambahkan, tidak ada alasan yang dapat membenarkan pengabaian tanggung jawab terhadap anak. Ia berharap hukum dapat berdiri tegak dan memberikan perlindungan bagi pihak yang lemah.

“Hukum harus berdiri tegak untuk melindungi yang lemah, bukan membiarkan mereka terus berjuang sendiri,” ucapnya.

Sementara itu, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), pihak kepolisian menyatakan akan kembali melayangkan surat undangan kedua kepada terlapor dalam waktu dekat.

Kasus ini pun menjadi sorotan, terutama terkait komitmen aparat dalam menangani laporan masyarakat secara cepat, transparan, dan berkeadilan.

×
Berita Terbaru Update