Notification

×

Iklan

=

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Total 21 Orang Jadi Tersangka

Wednesday, July 22, 2026 | July 22, 2026 WIB Last Updated 2026-07-22T11:15:15Z
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat memberikan keterangan pers

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.


Pada Rabu (22/7/2026), KPK resmi menahan tiga tersangka dari pihak pemberi suap, yakni Achmad Yahya M (AY), M. Fathullah (MF), dan Ra. Wahid Ruslan (RWR).


Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, ketiganya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.


“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pihak pemberi,” ujar Taufik dalam konferensi pers, Rabu.


Ia menjelaskan, ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.


Menurut Taufik, para tersangka diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Pengembangan Kasus Besar

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Dalam pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka.


Dari jumlah itu, empat orang merupakan pihak penerima suap yang berasal dari unsur penyelenggara negara. Sementara 17 lainnya merupakan pihak pemberi, yang sebagian besar berasal dari kalangan swasta dan beberapa anggota legislatif.


Sebelumnya, KPK juga telah lebih dulu menahan empat tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Hasanuddin (HAS), Jodi Pradana Putra (JPP), Sukar (SUK), dan Wawan Kristiawan (WK).


Peran Tersangka

Dalam konstruksi perkara, para tersangka pemberi diduga memberikan suap untuk memuluskan pengurusan dana hibah pokmas dari APBD Jawa Timur. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, namun diduga diselewengkan melalui praktik korupsi berjamaah.


Adapun empat tersangka penerima suap dalam kasus ini antara lain mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad, Achmad Iskandar, serta staf DPRD Bagus Wahyudiono.


Pemeriksaan Berlanjut

Sebelum dilakukan penahanan, KPK juga telah memanggil sejumlah tersangka untuk diperiksa, termasuk M. Mahrus Ali (anggota DPRD Jatim), Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra. Wahid Ruslan.


KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, seiring pendalaman aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam kasus korupsi dana hibah pokmas tersebut.

×
Berita Terbaru Update