Pelaku curanmor diamankan tim Macan Baluran beserta 1 unit Pibk up hasil curian
SITUBONDO – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, berakhir cepat.
Seorang pria berinisial M (23) ditangkap Tim Macan Baluran Satreskrim Polres Situbondo kurang dari 15 menit setelah membawa kabur sebuah mobil pick up dari halaman rumah warga.
Pelaku ditangkap saat mobil Daihatsu Grand Max warna hitam bernomor polisi P 8193 EA yang diduga hasil curian melintas di Jalan Raya Besuki, tepat di depan Mapolsek Besuki, Jumat (4/9/2026) dini hari. Sementara itu, seorang pria lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor. Polisi masih melakukan pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula ketika pihaknya menerima informasi adanya pencurian kendaraan.
“Begitu mendapat informasi adanya pencurian kendaraan, anggota langsung melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan jajaran Polsek untuk melakukan penyekatan,” kata Selimat.
Menurut dia, berkat respons cepat petugas, kendaraan yang dibawa kabur pelaku berhasil dihentikan dalam waktu kurang dari 15 menit.
Anak Korban Dengarkan Suara Mesin
Pencurian itu terjadi sekitar pukul 01.45 WIB di halaman rumah korban di Kampung Pandansari, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan.
Sebelum kejadian, korban diketahui meminjam mobil pikap milik tetangganya untuk mengantarkan istrinya ke Bondowoso. Setelah kembali, kendaraan tersebut diparkir di halaman rumah. Saat dini hari, anak korban mendengar suara mesin mobil menyala dari arah halaman.
Ketika keluar rumah, anak korban mendapati mobil tersebut sudah dibawa pergi oleh orang yang tidak dikenal.
Ia kemudian berusaha mengejar sambil berteriak meminta pertolongan.
Dalam pelariannya, pelaku bahkan sempat menabrak kios bensin milik warga sebelum terus melaju ke arah barat menuju Besuki.
Informasi tersebut kemudian diterima Tim Macan Baluran Satreskrim Polres Situbondo yang sedang melaksanakan patroli kring serse. Petugas langsung melakukan pengejaran. Untuk mempersempit ruang gerak pelaku, polisi juga berkoordinasi dengan sejumlah Polsek di wilayah barat untuk melakukan penyekatan.
Upaya tersebut membuahkan hasil.
Kurang dari 15 menit setelah kejadian, polisi berhasil menghentikan mobil pikap yang diduga dicuri tersebut di Jalan Raya Besuki, tepat di depan Mapolsek Besuki.
Polisi kemudian mengamankan M bersama kendaraan tersebut.
Namun, seorang pria lainnya yang diduga merupakan teman pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga pelaku menyasar kendaraan yang diparkir. Modus yang digunakan diduga dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci T sebelum membawa kabur kendaraan.
Selain mobil pikap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah kunci T, dua anak kunci mobil, satu anak kunci sepeda motor, serta dua unit telepon seluler.
Polisi juga menyebut M merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
Saat ini, M dibawa ke Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih memeriksa tersangka dan sejumlah saksi. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta keterkaitan tersangka dengan kasus curanmor lainnya.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi. Kami akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa ini untuk mengungkap perkara secara tuntas, termasuk mencari keberadaan pihak lain yang diduga terlibat,” ujar Selimat.
Polisi juga masih memburu seorang pria yang melarikan diri saat proses penangkapan.
AKP Selimat mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan yang diparkir, baik di rumah maupun di tempat umum.
Kendaraan hendaknya dikunci dengan baik dan pemilik tidak meninggalkan kunci di dalam kendaraan.
Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas, atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Call Center Polri 110. Masyarakat juga dapat menggunakan Super App Polri untuk mendapatkan layanan kepolisian,” kata Selimat.
Menurut dia, informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
