Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Nanang Hendra Irawan Pimpin gelar perkara Laka di Baluran
SITUBONDO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Situbondo menaikkan status penanganan kasus kecelakaan maut yang terjadi di kawasan Hutan Baluran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam gelar perkara yang dipimpin Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Nanang Hendra Irawan, polisi juga menetapkan pengemudi truk yang diduga terlibat kecelakaan sebagai tersangka.
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Raya Hutan Baluran, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 06.40 WIB. Lokasi kecelakaan berada di KM 251.900 arah Surabaya.
Dalam peristiwa tersebut, seorang pengendara sepeda motor bernama Fredo Putra Yanika Prasestya meninggal dunia.
Korban saat itu mengendarai sepeda motor bernomor polisi P 3843 FL. Sementara kendaraan truk yang diduga terlibat kecelakaan diketahui bernomor polisi B 9795 PXW.
Polisi Telusuri Truk
Setelah kecelakaan terjadi, anggota Satlantas Polres Situbondo melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan menelusuri kendaraan yang diduga terlibat.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Polisi berhasil menemukan dan mengamankan pengemudi truk tersebut.
"Sudah berhasil diamankan oleh anggota Satuan Lalu Lintas Polres Situbondo," kata Nanang, Rabu (16/9/2026).
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan truk yang diduga berkaitan dengan kecelakaan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah kerusakan pada bagian kendaraan, terutama di sisi kanan.
Bagian depan kanan truk mengalami kerusakan, termasuk pada lampu utama. Polisi juga menemukan kerusakan lainnya yang dinilai berkaitan dengan kecelakaan tersebut.
Diduga Berupaya Hilangkan Jejak
Nanang mengatakan, polisi juga menemukan adanya dugaan perubahan pada bagian tertentu kendaraan setelah kecelakaan.
Salah satunya adalah penggantian spion,"Spion sebelah kiri juga diganti," ujarnya.
Temuan tersebut menjadi salah satu bagian dari penyelidikan polisi untuk memastikan keterlibatan kendaraan dan pengemudinya dalam kecelakaan yang menewaskan Fredo.
Polisi selanjutnya melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum terhadap pengemudi truk.
Kasus Naik ke Penyidikan
Dari hasil gelar perkara, Satlantas Polres Situbondo menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Pengemudi truk tersebut dijerat Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara.
Nanang menegaskan, proses hukum terhadap pengemudi truk akan terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
"Selanjutnya akan kita proses ke pengadilan," kata Nanang.
Kecelakaan tersebut menyebabkan Fredo Putra Yanika Prasestya meninggal dunia. Polisi masih melengkapi proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi dan keterlibatan kendaraan truk dalam kecelakaan maut tersebut.
