Notification

×

Iklan

=

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perhutani Pastikan Tak Ada Perubahan Fungsi Hutan di Kendit Situbondo

Thursday, January 29, 2026 | January 29, 2026 WIB Last Updated 2026-01-29T12:44:18Z

 

Dinas kehutanan Jatim dan anggita DPRE Situbondo Yazid saat cek  lapangan di Kendit 

SITUBONDO — Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso memastikan tidak ditemukan perubahan fungsi kawasan hutan secara permanen di Petak 49A-1 RPH Kendit, BKPH Panarukan. Kepastian tersebut diperoleh setelah dilakukan verifikasi lapangan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Banyuwangi.

Verifikasi lapangan dilaksanakan pada Selasa (27/1/2026) sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan pemanfaatan kawasan hutan yang dinilai menyimpang. Tim gabungan turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi faktual di lapangan sekaligus menilai kesesuaian aktivitas dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hasil verifikasi menunjukkan tidak ada indikasi perubahan fungsi kawasan hutan secara permanen,” demikian kesimpulan sementara tim verifikasi.
Perhutani menjelaskan, aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut merupakan bagian dari pola pengelolaan hutan berbasis wanatani atau agroforestri. Pola ini dilakukan melalui pengkayaan tanaman kehutanan dengan tanaman buah-buahan dan dinilai masih sejalan dengan fungsi kawasan hutan.

Dinamika di lapangan, menurut Perhutani, berawal dari adanya permohonan kerja sama pemanfaatan kawasan hutan yang diajukan Pemerintah Desa Tambak Ukir pada 24 November 2025. Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti BKPH Panarukan melalui sosialisasi ketentuan pemanfaatan kawasan hutan kepada masyarakat setempat.

Sebagai langkah pengendalian, Perhutani juga melakukan pengukuran dan penataan batas lahan guna memastikan kejelasan lokasi secara spasial. Upaya ini dilakukan untuk meminimalkan potensi perbedaan persepsi dan konflik di kemudian hari.

Dalam proses verifikasi, tim turut berdialog dengan masyarakat Desa Tambak Ukir. Berbagai aspirasi dan pertanyaan warga terkait mekanisme pemanfaatan kawasan hutan dicatat sebagai bahan evaluasi lebih lanjut oleh instansi berwenang.

Perhutani menilai dinamika tersebut sebagai bagian dari proses pembelajaran dalam pengelolaan hutan secara partisipatif. Masukan masyarakat, kata mereka, menjadi elemen penting untuk memperbaiki tata kelola agar lebih transparan dan berkelanjutan.

Perhutani menegaskan, pemanfaatan kawasan hutan mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, khususnya pengaturan pola agroforestri. Selain itu, pengelolaan juga disesuaikan dengan ketentuan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) serta verifikasi data Perhutanan Sosial.

Berdasarkan klarifikasi lapangan, informasi mengenai dugaan deforestasi dinyatakan tidak terkonfirmasi secara faktual. Meski demikian, pendalaman administratif tetap diperlukan untuk menjaga ketertiban pengelolaan kawasan dan kondusivitas sosial.

Asisten Perhutani (Asper) Panarukan, Taufik Imam Hidayat, menegaskan komitmen Perhutani dalam menjalankan pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
“Perhutani mendukung pemanfaatan kawasan hutan secara legal dan berkelanjutan. Setiap proses kami jalankan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi serta menjaga keseimbangan fungsi ekonomi, ekologi, dan sosial,” ujar Taufik

Perhutani KPH Bondowoso menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat terkait, dan masyarakat guna mewujudkan pengelolaan hutan yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.

×
Berita Terbaru Update