Bea cukai Jember amankan truk membawa rokok ilegall
SITUBONDO – Kantor Bea Cukai Jember berhasil membongkar modus penyelundupan rokok tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan truk angkutan barang antar pulau. Pengungkapan ini dilakukan dalam dua operasi berbeda sepanjang April 2026.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2) Bea Cukai Jember, Tria Restu Yogaswara, mengungkapkan total barang bukti yang diamankan mencapai 4.716.400 batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp 6,6 miliar.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2) Bea Cukai Jember, Tria Restu Yogaswara, mengungkapkan total barang bukti yang diamankan mencapai 4.716.400 batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp 6,6 miliar.
“Penindakan dilakukan dua kali di jalur distribusi wilayah Situbondo, yakni pada 6 April dan 27 April 2026. Pada penindakan pertama kami mengamankan sekitar 1.778.000 batang, dan kedua sebanyak 2.938.400 batang rokok tanpa pita cukai,” ujarnya.
Yoga menjelaskan, rokok ilegal tersebut diketahui berasal dari Madura dan rencananya akan dikirim ke Bali dan Mataram menggunakan truk logistik.
Para pelaku menggunakan modus menyamarkan muatan dengan menutup rokok ilegal menggunakan tumpukan kardus berisi makanan ringan serta karung berisi sekam padi agar tidak terdeteksi petugas.
Namun, berkat kejelian petugas di lapangan, upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan.
“Dari dua penindakan tersebut, kami juga mengamankan sopir dan kernet truk. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap pemilik dan penerima barang guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Dari pengungkapan dua kasus ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp 3,5 miliar.
