Notification

×

Iklan

=

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kecewa Dengan Kinerja DPRD Situbondo, Aktivis Anti Korupsi Nekat Terobos Rapat Banmus

Thursday, April 30, 2026 | April 30, 2026 WIB Last Updated 2026-04-30T15:37:55Z

 

Ketua LSM Siti Jenar Eko Febriyanto ungkapkan kekecewannya saat rapat Banmus DPRD Situbondo

SITUBONDO  — Suasana Gedung DPRD Kabupaten Situbondo mendadak tegang saat seorang aktivis anti korupsi, Eko Febrianto yang dikenal dengan sebutan Eko Siti Jenar, tiba-tiba masuk ke ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus), Kamis (30/4/2026) siang.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 13.30 WIB itu sempat menghentikan jalannya rapat internal para anggota dewan. Tanpa melalui prosedur resmi, Eko langsung menyampaikan kritik keras di hadapan para legislator terkait penggunaan anggaran dan kinerja DPRD.

Aksi spontan tersebut memicu ketegangan di dalam ruangan. Sejumlah anggota dewan terlihat terkejut dengan kehadiran Eko yang secara langsung menyampaikan aspirasinya tanpa undangan resmi.

Ketegangan mulai mereda setelah Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, turun langsung menemui Eko. Ia didampingi Wakil Ketua DPRD H. Hambali dan Abdoerahman, serta sejumlah anggota lainnya seperti H. Badri, Syaiful, Muzammil, dan Junaidi.

Dalam penyampaiannya, Eko menyoroti maraknya kegiatan kunjungan kerja (kunker) yang dinilai tidak memberikan dampak signifikan bagi masyarakat. Ia mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut.

“Kalau hanya untuk kegiatan tanpa hasil, lalu apa gunanya anggaran besar itu? Ini bukan sekadar rutinitas, tapi menyangkut tanggung jawab kepada rakyat,” tegas Eko di hadapan peserta rapat.

Ia juga mengkritik rencana pembahasan revisi aturan Badan Kehormatan (BK) yang disebutnya tidak perlu dilakukan melalui kunjungan ke luar daerah. Menurutnya, hal tersebut justru mencerminkan lemahnya efisiensi dalam pengelolaan anggaran.

“Untuk membahas hal internal saja harus keluar kota. Ini jelas tidak efisien dan bertentangan dengan semangat penghematan anggaran,” ujarnya.

Tak berhenti di ruang rapat, Eko melanjutkan aksinya dengan mendatangi Sekretariat DPRD Situbondo. Ia bertemu langsung dengan Sekretaris Dewan (Sekwan), Buchori, dan menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan administrasi serta keuangan lembaga legislatif.

“Semua kegiatan DPRD difasilitasi oleh sekretariat. Artinya, pengelolaan anggaran harus transparan dan jelas,” katanya.

Dalam orasinya, Eko juga mengingatkan kembali fungsi DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ia menekankan bahwa fungsi pengawasan harus diperkuat guna mencegah potensi pemborosan anggaran.

Selain itu, ia menyinggung kebijakan efisiensi belanja pemerintah, termasuk Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen serta pembatasan kegiatan studi banding.

Eko juga mengaitkan hal tersebut dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026, serta kebijakan serupa yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Situbondo sejak pertengahan April 2026.

“Kalau aturan sudah jelas, maka harus dilaksanakan. Jangan hanya jadi formalitas,” ucapnya.

Menanggapi aksi tersebut, Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi menyatakan pihaknya menghargai setiap aspirasi masyarakat. Ia juga mengapresiasi kepedulian Eko terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik dan mencerminkan meningkatnya tuntutan terhadap transparansi serta akuntabilitas lembaga legislatif daerah. Aksi Eko dinilai sebagai bentuk kontrol sosial yang mendorong perbaikan kinerja DPRD.

Desakan untuk mengevaluasi kegiatan kunjungan kerja, meningkatkan efisiensi anggaran, serta memperkuat fungsi pengawasan pun kian menguat.

Aksi siang itu menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan publik harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, berpihak pada kepentingan masyarakat, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan integritas.

×
Berita Terbaru Update