Polisi amankan barang bukti dugaan penipuan berkedok begal
SITUBONDO — Kabar dugaan aksi begal di Jalan Tembus Baru, Panarukan, sempat ramai di media sosial dan memicu kekhawatiran warga. Informasi tersebut menyebar cepat, menimbulkan persepsi adanya kejahatan jalanan yang meresahkan.
Namun, aparat kepolisian bergerak sigap menindaklanjuti laporan tersebut. Hasil penyelidikan Polres Situbondo memastikan bahwa peristiwa itu bukanlah pembegalan, melainkan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.
Kurang dari 24 jam sejak kejadian dilaporkan, Tim Resmob Satreskrim berhasil mengamankan pelaku. Pria berinisial S (33), warga Desa Jetis, Kecamatan Besuki, ditangkap pada Senin (27/4/2026) sore. Polisi turut menyita barang bukti berupa sepeda motor matik milik korban yang ditaksir bernilai puluhan juta rupiah.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan menjelaskan kronologi kejadian. Korban, EW (38), warga Desa Sumberkolak, awalnya berkenalan dengan pelaku melalui media sosial.
Pelaku menggunakan identitas palsu bernama “Alfan” yang mengaku berasal dari Banyuputih. Untuk meyakinkan korban, ia mendekati dengan rayuan, termasuk menyebut wajah korban mirip dengan almarhum istrinya. Komunikasi kemudian berlanjut melalui WhatsApp hingga keduanya sepakat bertemu.
Pertemuan berlangsung pada Minggu (26/4/2026) malam di Alun-alun Situbondo. Korban datang bersama anaknya dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX merah bernopol P-2274-CE. Setelah berbincang di area pujasera, pelaku menawarkan diri mengantar korban pulang dengan mengemudikan motor tersebut.
Tanpa kecurigaan, korban menerima tawaran itu. Namun, saat melintas di Jalan Tembus Baru, Desa Sumberkolak, sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku menjalankan aksinya. Ia meminta korban dan anaknya turun dengan alasan hendak buang air kecil.
Setelah korban turun, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor dan tidak dapat dihubungi kembali. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp40 juta.
Menanggapi isu yang terlanjur viral, pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada unsur kekerasan dalam peristiwa tersebut.
“Kami pastikan ini bukan begal. Tidak ada ancaman atau penggunaan senjata. Kasus ini murni penipuan dan penggelapan dengan modus tipu muslihat,” tegas AKP Agung.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Situbondo bersama barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo dan sepeda motor milik korban. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan proses hukum masih terus berjalan.
Polres Situbondo juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat berkenalan dengan orang asing melalui media sosial. Warga diminta segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 atau aplikasi Super App Polri yang tersedia 24 jam tanpa biaya.
