Pegiat antikorupsi Jawa Timur HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy
SURABAYA, — Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menjadi sorotan publik. Perkara yang menyeret 21 tersangka ini dinilai telah memasuki fase krusial dan menjadi ujian serius bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menunjukkan ketegasan terhadap praktik korupsi yang dinilai sistemik dan berulang di daerah.
Pegiat antikorupsi Jawa Timur HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur menilai KPK tak lagi memiliki ruang untuk bersikap normatif. Menurutnya, penundaan penahanan terhadap seluruh tersangka justru berpotensi memperpanjang praktik kejahatan serta melemahkan pesan negara dalam perang melawan korupsi.
“Ini bukan kasus insidental. Ini kejahatan berulang dengan pola yang sama. Kalau KPK gagal menjadikannya titik putus, korupsi di Pemprov Jawa Timur akan terus hidup dengan aktor dan wajah yang berbeda,” ujar Gus Lilur dalam keterangan resminya.Senin (9/2/2026).
Kasus dana hibah Jatim disebut sebagai bagian dari rantai panjang persoalan tata kelola anggaran daerah. Dari proyek infrastruktur hingga bantuan kelompok masyarakat, pola yang muncul relatif seragam: pengondisian anggaran, peran perantara politik, pemotongan dana berlapis, hingga laporan fiktif.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, proposal hibah diduga tidak disusun oleh masyarakat penerima, melainkan oleh jaringan perantara. Akibatnya, dana yang sampai ke kelompok sasaran jauh dari nilai yang dianggarkan.
“Dana hibah dikendalikan sejak awal. Fee dipotong berlapis, lintas tahun anggaran, dan melibatkan banyak pihak tanpa koreksi berarti dari pengawasan internal,” kata Gus Lilur.
Meski KPK telah menetapkan 21 tersangka, baru sebagian yang ditahan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait keberanian institusi antirasuah tersebut dalam menghadapi kekuatan politik lokal.
“Kalau tersangka sudah ditetapkan tapi ragu menahan, publik wajar bertanya: ada tekanan apa? Siapa yang dilindungi?” tegasnya.
Menurut Gus Lilur, penahanan bukan hanya penting bagi kelancaran penyidikan, tetapi juga memiliki makna simbolik bagi kepastian hukum dan kepercayaan publik. Terlebih, dana hibah menyasar kelompok masyarakat kecil yang seharusnya menjadi prioritas perlindungan negara.
Ia mengingatkan, ketidaktegasan dalam menuntaskan perkara ini berpotensi berdampak luas, termasuk pada persepsi publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi secara nasional.
“Kalau KPK terlihat ragu di Jawa Timur, pesan yang terbaca di daerah lain jelas: korupsi masih bisa dinegosiasikan,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Gus Lilur mendesak KPK menahan seluruh tersangka, menyita aset hasil korupsi, serta membongkar sistem yang memungkinkan praktik tersebut terus berulang.
“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi penyelamatan masa depan tata kelola pemerintahan daerah. Penjarakan koruptor dana hibah Jawa Timur sekarang,” pungkasnya.
