Notification

×

Iklan

=

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sosialisasi Pemanfaatan Dermaga Panarukan, KSOP Tegaskan Pelabuhan Tetap untuk Kepentingan Umum

Friday, February 6, 2026 | February 06, 2026 WIB Last Updated 2026-02-06T09:44:36Z

 

Kepala KSOP kelas VI Panarukan gelar sosialisasi pemanfaatan pelabuhan

SITUBONDO — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Panarukan menggelar sosialisasi pemanfaatan penggunaan dermaga Pelabuhan Panarukan pascarehabilitasi. Kegiatan ini melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, instansi teknis, pemerintah desa, nelayan, hingga PT Pertamina, guna meluruskan berbagai informasi sekaligus memastikan pemanfaatan pelabuhan berjalan tertib dan berkeadilan. Jumat (6/2/2026).

Kepala KSOP Kelas IV Panarukan Herland Aprilyanto, S.H., M.M menegaskan bahwa Pelabuhan Panarukan merupakan pelabuhan pengumpan regional yang bersifat umum, sehingga dapat dimanfaatkan oleh berbagai pengguna jasa sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelabuhan Panarukan bukan milik satu pihak. Ini pelabuhan umum yang penggunaannya diatur berdasarkan fungsi, zonasi, serta aturan keselamatan pelayaran,” ujar Kepala KSOP dalam forum tersebut.

Ia menjelaskan, fasilitas utama Pelabuhan Panarukan saat ini meliputi Dermaga 1 dan Dermaga 2, trestle, causeway, lapangan penumpukan, serta SPBN. Dari sisi keamanan, KSOP telah melengkapi kawasan pelabuhan dengan CCTV, Pos KPLP KSOP, Pos Keamanan, layar informasi, pintu masuk dan portal dermaga, hingga portal utama pelabuhan.

KSOP juga menjelaskan pembagian zonasi pelabuhan, yakni area terbatas yang meliputi Kantor KSOP, lapangan penumpukan, dan causeway, serta area terlarang yang mencakup trestle, Dermaga 1, dan Dermaga 2. Penambatan kapal diwajibkan dilakukan di bolder, sementara penumpukan barang diarahkan ke lapangan penumpukan yang tersedia.

“Kapal yang sandar di dermaga adalah kapal yang melakukan aktivitas bongkar muat, baik kapal Pertamina, kapal tongkang, maupun kapal lainnya. Setelah bongkar muat selesai, kapal wajib bergeser atau berlabuh,” tegasnya.

Terkait aktivitas nelayan, KSOP memastikan bahwa nelayan tetap diperbolehkan melakukan bongkar muat di dermaga, dengan catatan setelah selesai tidak parkir atau berlabuh di area dermaga. Sementara itu, pengembangan Pelabuhan Panarukan telah diatur dalam rencana jangka pendek dan jangka panjang, tanpa adanya rencana reklamasi.

Isu mengenai penyewaan penuh dermaga oleh Pertamina juga ditegaskan tidak benar. KSOP menyebut, Pertamina hanya menyewa lapangan penumpukan di belakang SPBN seluas sekitar 1.300 meter persegi selama lima tahun.

Dalam kesempatan yang sama, Camat Panarukan Ir. Ida Martiyana mengingatkan bahwa para pengguna jasa pelabuhan memiliki kewajiban untuk turut menjaga fasilitas yang ada. Ia juga mengajak seluruh pihak mendukung program-program pembangunan demi kemajuan Kabupaten Situbondo.

Sementara itu, Kapolsek Panarukan AKP Harsono menekankan pentingnya menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan lingkungan sekitar pelabuhan. Ia bahkan mengusulkan kegiatan olahraga bersama lintas instansi secara rutin setiap bulan sebagai upaya memperkuat sinergi.

Kasat Polairud Polres Situbondo AKP Gede Sukarmadiyasa menambahkan bahwa Pelabuhan Panarukan merupakan area terbatas sehingga seluruh pengguna wajib mematuhi SOP penggunaan fasilitas dermaga. Ia juga menyoroti persoalan sampah di wilayah pesisir pelabuhan yang perlu dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), agar masyarakat tidak membuang sampah ke sungai dan laut.

Kasat Polairud turut meminta agar informasi titik koordinat area STS Pertamina disosialisasikan secara jelas kepada masyarakat dan nelayan, guna menghindari keresahan, khususnya terkait keberadaan rumpon nelayan di sekitar area terlarang.

Senada, Danposal Panarukan Letda Laut (PM) Didin Hapidin menyampaikan bahwa pergeseran lokasi STS dari Kalbut ke Panarukan sempat diiringi informasi yang kurang tepat di masyarakat. Melalui sosialisasi ini, ia berharap informasi dapat diluruskan. Danposal juga menekankan pentingnya kesiapan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) serta perlunya kesepakatan sanksi bagi kapal yang melanggar ketentuan penggunaan dermaga.


Sementara itu, Kepala Desa Kilensari Sugiono meminta kejelasan zona yang dapat digunakan nelayan untuk bongkar muat dan parkir kapal, serta berharap adanya program CSR dari Pertamina bagi warga sekitar.

Menanggapi hal tersebut, PT Pertamina menjelaskan bahwa pergeseran STS dari Kalbut ke Panarukan telah melalui kajian mendalam, dengan mempertimbangkan aspek keamanan pekerja dan masyarakat. Pertamina menegaskan bahwa Pelabuhan Panarukan telah bertaraf industri, namun kegiatan yang dilakukan bersifat off shore dan berada jauh dari pesisir masyarakat.

“Kegiatan off shore nantinya berjarak sekitar 4 nautical mile (NM) dari dermaga. Selain itu, perizinan TERSUS akan melalui verifikasi laboratorium dan diajukan ke Dinas Perikanan,” jelas perwakilan Pertamina.

Pertamina juga berkomitmen mengirimkan jadwal kapal yang akan sandar, berdiskusi dengan pemerintah desa terkait pengelolaan sampah, serta membuka peluang keterlibatan warga sekitar, termasuk penyediaan kebutuhan air tawar dan air minum. Adapun kegiatan STS yang dilakukan berupa distribusi avtur dan LPG.

Dari hasil sosialisasi tersebut, disimpulkan bahwa Pelabuhan Panarukan tetap dikelola oleh KSOP dengan sistem zonasi, tidak disewakan sepenuhnya kepada Pertamina, dan seluruh kegiatan pelabuhan akan tetap memperhatikan kepentingan serta perekonomian masyarakat sekitar. Nelayan pun tetap diperbolehkan melakukan bongkar muat di dermaga, selama mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

×
Berita Terbaru Update