Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo, RM. Indra Adityo Samkusumo, S.H., M.H
SITUBONDO – Sebanyak 24 dari total 73 sepeda motor hasil penindakan balap liar di Situbondo telah ditebus pemiliknya setelah membayar denda tilang sebesar Rp 3 juta. Pembayaran dilakukan usai perkara tersebut diputus oleh Pengadilan Negeri Situbondo, Selasa (3/3/2026).
Sementara itu, puluhan kendaraan lainnya hingga kini masih tertahan di Mapolres Situbondo karena pemiliknya belum melunasi denda sesuai amar putusan pengadilan.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo, RM. Indra Adityo Samkusumo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa seluruh kendaraan tersebut telah melalui proses hukum dan dinyatakan bersalah melanggar aturan lalu lintas.
“Dari 73 unit yang sudah diputus oleh pengadilan, 24 pemilik kendaraan telah membayar denda tilang sebesar Rp 3 juta per unit,” kata Indra.
Indra menjelaskan, pembayaran denda dilakukan secara non-tunai melalui sistem perbankan maupun gerai ritel modern. Masyarakat dapat membayar melalui Indomaret, Alfamart, maupun Bank BRI, sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Menurutnya, sistem pembayaran tersebut dibuat untuk memudahkan masyarakat sekaligus memastikan proses berlangsung transparan dan akuntabel.
“Setelah pembayaran dilakukan dan terkonfirmasi, barulah kendaraan bisa diproses untuk pengambilan,” ujarnya.
Meski sudah ada putusan pengadilan, sebanyak 49 unit sepeda motor masih berada di Mapolres Situbondo. Kendaraan tersebut belum dapat diambil karena pemiliknya belum memenuhi kewajiban pembayaran denda.
Kondisi ini membuat deretan sepeda motor hasil penindakan balap liar masih memenuhi area penyimpanan barang bukti. Sebagian besar kendaraan tersebut sebelumnya diamankan dalam operasi penertiban balap liar yang kerap meresahkan masyarakat dan membahayakan pengguna jalan lain.
Balap liar selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum di Situbondo karena tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.
Indra menegaskan, pemilik kendaraan diberikan waktu selama dua tahun untuk melunasi denda sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada pembayaran, maka kendaraan akan dilelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tenggat waktunya dua tahun. Apabila lewat dari itu belum dibayar, maka unit kendaraan akan dilelang,” tegasnya.
Proses lelang dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan untuk menghindari penumpukan barang bukti dalam jangka panjang.
Kejaksaan mengimbau para pemilik kendaraan yang belum membayar denda agar segera menyelesaikan kewajibannya sebelum batas waktu yang ditentukan. Selain untuk menghindari lelang, pelunasan denda juga menjadi bentuk tanggung jawab hukum atas pelanggaran yang telah dilakukan.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku balap liar serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menggunakan jalan umum sebagai arena balap.
Dengan masih adanya puluhan kendaraan yang belum ditebus, aparat berharap kesadaran hukum masyarakat terus meningkat, sehingga penegakan aturan lalu lintas dapat berjalan efektif demi keselamatan bersama.
