Setelah menjalani pemeriksaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama Republik Indonesia. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penahanan terhadap Yaqut dilakukan terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026.
“Terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Menurut Asep, langkah penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan perkara dugaan rasuah dalam penyelenggaraan serta pembagian kuota haji di Kementerian Agama. Hingga saat ini, Yaqut menjadi satu-satunya tersangka yang telah ditahan.
“Penahanan dilakukan di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Namun, Ishfah Abidal Azis hingga kini belum ditahan dan masih menjalani proses hukum di luar tahanan.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji yang diberikan kepada Indonesia. Pemerintah Arab Saudi sebelumnya memberikan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah untuk membantu mempercepat antrean haji di Tanah Air.
Sesuai ketentuan, tambahan kuota tersebut seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya diduga terjadi penyimpangan karena pembagian kuota dilakukan secara merata, yakni masing-masing 50 persen.
KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat di Kementerian Agama serta pihak penyedia jasa perjalanan haji dan umrah. Salah satu yang turut dimintai keterangan adalah pendakwah sekaligus pengusaha travel umrah, Khalid Basalamah.
Penyidik KPK masih terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tersebut.
