Kapolres Situbondo, Bayu Anuwar Sidiqie. Pimpin upacara PTDH oknum anggota Polres
SITUBONDO – Seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Situbondo dilaporkan istrinya sendiri atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pemaksaan aborsi.
Anggota berpangkat Bripda berinisial DK (26) itu dilaporkan oleh istrinya, AT (23), ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Situbondo pada awal tahun 2025. AT mengaku mengalami kekerasan sejak awal pernikahan hingga 2024.
Tak hanya itu, AT juga menyebut dirinya dipaksa menggugurkan kandungan anak keduanya dengan meminum kapsul penggugur janin.
“Saya tidak mau menggugurkan janin saya, tetapi suami saya saat itu mendesak saya secara terus-menerus, sehingga saya terpaksa minum kapsul tersebut,” kata AT saat dihubungi melalui telepon, Rabu (4/3/2026).
Menurut AT, tekanan yang dialaminya membuat ia tidak memiliki pilihan lain. Ia pun akhirnya melaporkan kasus tersebut dengan harapan mendapat keadilan dan perlindungan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Situbondo menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Hasilnya, anggota berinisial DEH dinyatakan tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri karena terbukti melanggar Kode Etik Kepolisian.
Sebagai tindak lanjut, Polres Situbondo melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda DEH pada Rabu (4/3/2026) di Lapangan Apel Polres Situbondo.
Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Situbondo, Bayu Anuwar Sidiqie. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dalam upacara tersebut.
Sebagai simbol, foto Bripda DEH dibawa oleh petugas dan diberi tanda silang oleh Kapolres sebagai penegasan pencabutan statusnya dari Korps Bhayangkara.
Dalam amanatnya, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie menegaskan bahwa sanksi tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga disiplin, profesionalitas, dan marwah institusi.
“Upacara PTDH ini merupakan wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri. Langkah ini juga sebagai perbaikan institusi Polri,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut, mengingat dampaknya tidak hanya dirasakan oleh yang bersangkutan, tetapi juga keluarga.
Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa pembinaan dan nasihat sebelumnya telah diberikan, namun tidak diindahkan.
Sebagai penutup, ia mengingatkan seluruh jajaran agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting.
“Ada tiga poin yang harus diketahui seluruh anggota Polres Situbondo, yaitu kita harus tahu hukum, jangan melanggar hukum, dan bila melanggar hukum maka harus siap dihukum,” pungkasnya.
Upacara PTDH itu dihadiri Wakapolres, Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polri dan ASN di lingkungan Polres Situbondo.
