Polisi amankan berhasil temukan sapi yang dilaporkan dicuri maling
SITUBONDO – Upaya seorang perawat sapi untuk mengelabui majikannya dengan membuat laporan palsu ke polisi berakhir pahit. Bukannya menjadi korban pencurian, perempuan tersebut justru ditangkap polisi setelah terbukti ikut bersekongkol menjual sapi yang dipercayakan kepadanya.
Kasus ini terungkap setelah Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo menyelidiki laporan kehilangan seekor sapi betina milik AR (57), warga Desa Curahtatal, Kecamatan Arjasa. Sapi tersebut sehari-hari dititipkan kepada BD alias S (39) untuk dirawat dan dikandangkan di rumahnya.
Pada Rabu (11/3/2026), S mendatangi Polsek Arjasa dan melaporkan bahwa kandang sapi yang dijaganya telah dibobol pencuri. Ia mengaku sapi milik majikannya hilang digondol maling. Laporan itu diduga sengaja dibuat agar dirinya terbebas dari tanggung jawab mengganti kerugian.
Namun, polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan tersebut.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuar Sidiqie melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan sapi tersebut bukan dicuri oleh orang lain.
“Dari hasil pendalaman Tim Resmob, terungkap bahwa sapi itu justru sengaja dikeluarkan dari kandang dan dijual oleh tersangka sendiri bersama dua rekannya,” ujar Agung. Senin (16/3/2026).
Polisi kemudian menangkap dua pria yang diduga ikut terlibat dalam penjualan tersebut, yakni MW alias D (43), warga Kecamatan Kapongan yang berperan sebagai perantara, dan AN alias U (47), warga Kecamatan Arjasa yang bertindak sebagai pembeli sekaligus pengangkut sapi.
Menurut polisi, aksi ini telah direncanakan beberapa hari sebelumnya. D menawarkan sapi yang dirawat S kepada AN hingga akhirnya disepakati harga Rp 11,5 juta. AN kemudian menyerahkan uang muka secara bertahap kepada D dan seorang rekannya berinisial HN.
Eksekusi penjualan dilakukan pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.27 WIB. AN datang menggunakan mobil pikap Granmax pinjaman dan menunggu di pinggir jalan dekat rumah S.
“S dan D kemudian mengeluarkan sapi dari kandang dan menaikkannya ke mobil pikap yang dibawa AN. Dari penjualan tersebut, S dijanjikan bagian sebesar Rp 3 juta,” kata Agung.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani proses hukum. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu ekor sapi milik korban yang belum sempat dipotong serta uang tunai Rp 921.000 sisa hasil kejahatan dari tangan tersangka D.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam persekongkolan tersebut.
Polres Situbondo juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Warga yang membutuhkan bantuan atau mengetahui adanya tindak kriminal dapat menghubungi layanan Call Center Polri di nomor 110 yang tersedia selama 24 jam.
