Gambar Ilutrasi (AI) penetapan DPO oleh Bareskrim Polri
SITUBONDO — Skandal besar penimbunan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Situbondo mulai memasuki babak baru. Setelah mengungkap praktik gelap yang melibatkan puluhan ribu liter solar subsidi, aparat kini memburu satu tersangka kunci yang masih buron.
Bareskrim Polri menetapkan seorang tersangka berinisial Y sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus ini. Sementara dua tersangka lainnya inisial AF dan AR bin H, segera duduk di kursi pesakitan.
Kejaksaan Negeri Situbondo memastikan perkara tersebut telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Situbondo setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Situbondo, M. Indra Adityo Samkusumo, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri sejak 26 Maret 2026.
“Benar, kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti. Untuk tersangka berinisial Y masih dalam status DPO,” ujarnya.
Tak butuh waktu lama, jaksa langsung menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan pada 7 April 2026.
Pengadilan Negeri Situbondo pun telah menjadwalkan sidang perdana pada Selasa, 14 April 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat menyita BBM ilegal dalam jumlah fantastis, lebih dari 40.000 liter solar subsidi.
Rinciannya:
• 27 kempu @1.000 liter berisi total 26.333 liter
• 15 kempu tambahan berisi 14.129 liter
Selain itu, sejumlah alat operasional turut diamankan, di antaranya:
• 1 unit truk warna kuning
• 1 set pompa sedot dan selang
• 1 unit barcode
• 1 buah dipstick
• 1 set DVR
Menariknya, sebagian barang bukti berupa solar telah dilelang lebih awal. Langkah ini diambil untuk mencegah penyusutan volume yang berpotensi mengganggu pembuktian di persidangan.
“Barang bukti BBM mudah menyusut, sehingga sebagian telah dilakukan pelelangan,” jelas Indra.
Lelang tersebut dilakukan berdasarkan penetapan resmi tertanggal 11 Maret 2026, dengan hasil bersih lelang mencapai Rp135.106.729.
Dengan masuknya perkara ke meja hijau, jaksa penuntut umum akan mengurai peran masing-masing terdakwa dalam jaringan distribusi BBM ilegal ini.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dalam skala besar, praktik yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas.
Sementara itu, publik kini menanti: siapa sebenarnya sosok Y yang masih buron, dan seberapa besar perannya dalam jaringan mafia BBM ini?
