Kasi Intel Kejakdaan Negeri Situbondo Iwan Darmawan, S.H
SITUBONDO – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jawa Timur, terus mendalami dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (DPUPP) setempat untuk tahun anggaran 2023–2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Situbondo, Iwan Darmawan, mengatakan proses penyidikan masih berjalan dan telah memasuki tahap pengumpulan keterangan saksi serta ahli.
“Penanganan dugaan korupsi tersebut masih dalam proses. Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi. Keterangan ahli juga sudah kami kumpulkan,” ujar Iwan, Rabu (8/4/2026).
Meski demikian, Kejari Situbondo belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Hal itu disebabkan penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.
Iwan menjelaskan, penghitungan kerugian negara semula dijadwalkan pada Desember 2025. Namun, agenda tersebut tertunda karena tim dari Kementerian PUPR harus menangani bencana di Aceh.
Rencana penghitungan sebenarnya sudah dijadwalkan, tetapi tertunda karena tim fokus pada penanganan bencana di Aceh. Dalam waktu dekat diharapkan bisa segera dilakukan untuk Situbondo," katanya.
Dalam proses penyidikan, kejaksaan juga telah melakukan penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Pada September 2025, penyidik menyita satu unit rumah milik seorang pejabat Dinas PUPP.
Rumah tersebut merupakan bangunan di atas tanah hak guna bangunan seluas 175 meter persegi yang berlokasi di Perumahan Villa Bukit Persada, Blok A-9, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.
Aset itu diketahui milik mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPP Kabupaten Situbondo berinisial TT.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Meski telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka, Kejari Situbondo menegaskan tetap mengedepankan prinsip due process of law dalam penanganan perkara.
Artinya, setiap langkah hukum dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi.
