Notification

×

Iklan

=

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK: Seperempat Kasus Korupsi Terkait Pengadaan, Modus “Ijon Proyek” Sudah Dirancang Sejak Awal

Friday, April 24, 2026 | April 24, 2026 WIB Last Updated 2026-04-24T05:09:58Z

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ungkap KPK terima 1.782 perkara kotupsi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mencengangkan terkait praktik korupsi di Indonesia. Hingga kini, sekitar 25 persen perkara yang ditangani lembaga antirasuah itu berkaitan dengan sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ).


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan, dari total 1.782 perkara, sebanyak 446 kasus terjadi di sektor tersebut. Angka ini menegaskan bahwa pengadaan masih menjadi celah rawan praktik korupsi. 

“Angka tersebut menunjukkan bahwa sektor pengadaan masih menjadi ruang rentan yang dimanfaatkan, baik melalui suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat antara penyelenggara negara dan pihak swasta,” ujar Budi di Jakarta,

Menurut dia, praktik korupsi dalam PBJ tidak selalu terjadi saat proses lelang berlangsung. Bahkan, KPK menemukan adanya penyimpangan yang telah dirancang sejak tahap awal perencanaan proyek.

Modus yang kerap digunakan antara lain pemberian uang panjer, suap “ijon proyek”, hingga permintaan commitment fee sebagai syarat memenangkan proyek tertentu. Praktik ini terjadi akibat adanya kesepakatan terselubung antara pejabat dan pihak swasta.

KPK mencontohkan kasus di Kabupaten Bekasi, di mana kepala daerah diduga meminta uang muka kepada kontraktor sebelum proyek resmi berjalan atau ditenderkan. Kasus serupa juga ditemukan di Kolaka Timur, terkait dugaan permintaan fee proyek pembangunan rumah sakit daerah.

“Pola semacam ini menunjukkan korupsi PBJ sering kali disusun sejak awal, sehingga merusak persaingan sehat, kualitas pembangunan, dan kepercayaan publik,” kata Budi.

Di sisi lain, kerentanan sektor ini juga tercermin dalam hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI). Pada 2024, skor MCSP sektor PBJ berada di angka 68 dan hanya naik menjadi 69 pada 2025. 

Sementara itu, skor SPI memang meningkat dari 64,83 pada 2024 menjadi 85,02 di 2025. Namun, KPK menilai peningkatan tersebut belum cukup untuk menutup potensi penyimpangan yang masih tinggi.

KPK menegaskan, pengawasan terhadap pengadaan tidak bisa hanya mengandalkan aparat internal pemerintah. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam mencegah praktik korupsi.

“Peran publik sebagai watchdog sangat penting untuk mengawasi proses pengadaan, termasuk melalui pemanfaatan teknologi informasi yang mendorong transparansi,” ujar Budi.

KPK pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga integritas dalam pengadaan barang dan jasa, agar setiap anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan publik secara bersih dan berkeadilan.

×
Berita Terbaru Update