JAKARTA – Persoalan rokok ilegal dan tata kelola cukai dinilai tidak akan pernah tuntas jika hanya mengandalkan penindakan semata. Petani tembakau Madura kini mendorong perubahan kebijakan secara menyeluruh melalui tiga tuntutan strategis kepada pemerintah pusat.
Tiga tuntutan tersebut dirumuskan dalam TRITURA Petani Tembakau Madura, yang disampaikan oleh pengusaha rokok sekaligus Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur.
Menurutnya, kondisi industri hasil tembakau saat ini menunjukkan adanya ketimpangan antara kebijakan dan realitas di lapangan. Pendekatan represif dinilai belum menyentuh akar persoalan yang dihadapi petani maupun pelaku usaha kecil.
“Kalau hanya penindakan, masalah ini tidak akan selesai. Harus ada solusi kebijakan yang membuka jalan bagi pelaku usaha rakyat dan petani tembakau,” ujar Gus Lilur dalam keterangannya, Kamis (16/4).
Dalam tuntutan pertama, Gus Lilur menekankan pentingnya pendekatan transformatif dalam menangani rokok ilegal. Ia mengajak para pelaku usaha yang masih berada di jalur ilegal untuk beralih menjadi legal.
Namun, ia juga menyoroti bahwa banyak pelaku usaha kecil kesulitan masuk ke sistem resmi karena terkendala biaya dan prosedur yang dinilai rumit.
“Ini bukan hanya soal penindakan, tapi juga soal perubahan. Pengusaha rokok ilegal harus berani beralih menjadi legal, dan negara wajib membuka jalannya,” katanya.
Menurutnya, tanpa kemudahan akses menuju legalitas, praktik rokok ilegal akan terus berulang karena faktor ekonomi yang tidak terakomodasi.
Tuntutan kedua adalah percepatan kebijakan cukai rokok rakyat yang sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Keuangan. Gus Lilur menilai, kebijakan ini menjadi kunci untuk menciptakan keadilan bagi pelaku usaha kecil.
Ia mendesak agar pemerintah segera merealisasikan kebijakan tersebut dalam waktu dekat, bahkan menargetkan maksimal satu bulan ke depan.
“Kita sudah mendengar komitmen dari Menteri Keuangan soal cukai rokok rakyat. Sekarang saatnya diwujudkan. Jangan berlarut-larut,” tegasnya.
Menurutnya, tanpa skema cukai yang lebih adaptif, pelaku usaha kecil akan terus terpinggirkan dan sulit bersaing secara legal.
“Kalau ini tidak segera diterbitkan, maka persoalan rokok ilegal akan terus berulang. Tapi kalau cukai rokok rakyat hadir, ini akan jadi solusi nyata,” tambahnya.
Pada poin ketiga, Gus Lilur menekankan pentingnya langkah strategis jangka panjang melalui penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura.
Ia menilai, KEK tembakau akan menjadi fondasi kuat dalam membangun ekosistem industri yang terintegrasi, mulai dari petani, pelaku usaha, hingga pasar.
“KEK Tembakau Madura adalah solusi jangka panjang. Ini akan menghubungkan petani, industri, dan pasar dalam satu ekosistem yang kuat,” ujarnya.
Dengan adanya KEK, Madura diharapkan mampu bertransformasi menjadi pusat industri tembakau yang memiliki daya saing, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga global.
Gus Lilur menegaskan bahwa TRITURA Petani Tembakau Madura merupakan langkah konkret untuk menjawab persoalan mendasar di sektor tembakau. Ia berharap pemerintah tidak hanya fokus pada penertiban, tetapi juga menghadirkan kebijakan yang membangun dan berkeadilan.
“Kalau kita ingin industri ini sehat, maka harus dimulai dari kebijakan yang adil. Petani harus sejahtera, pelaku usaha harus hidup, dan negara juga harus mendapatkan manfaatnya,” tutupnya.
