Notification

×

Iklan

=

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bang Ipoel Minta Instansi Lebih Selektif: LSM Tanpa SKP Tak Wajib Dilayani

Monday, May 4, 2026 | May 04, 2026 WIB Last Updated 2026-05-04T07:57:23Z

 

Kasatgas Anti Premanisme Kabupaten Situbondo, Syaiful Bahri,

SITUBONDO – Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Anti Premanisme Kabupaten Situbondo, Syaiful Bahri, menegaskan bahwa seluruh lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang beroperasi di wilayahnya wajib memiliki legalitas resmi dari pemerintah daerah. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas maraknya aktivitas lembaga yang mengatasnamakan LSM, namun belum mengantongi izin yang sah.

Pria yang akrab disapa Bang Ipoel itu menyebutkan, hingga saat ini tercatat sebanyak 36 LSM dan ormas telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT/SKP) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Situbondo. Hanya lembaga-lembaga tersebut yang diperbolehkan menjalankan aktivitas secara resmi di wilayah Situbondo.

“Ini bukan pembatasan, tetapi penertiban. LSM yang boleh beroperasi adalah yang sudah memiliki legalitas dan terdaftar di Bakesbangpol Situbondo,” ujar Syaiful Bahri, Senin (4/5/2026).

Ia mencontohkan ada 11 LSM yang telah memiliki izin resmi sesuai dengan data terbaru dari Bakesbangpol Situbondo  Selain itu, masih terdapat puluhan organisasi lain yang juga telah terverifikasi secara administratif.

Syaiful Bahri menegaskan, lembaga yang tidak memiliki izin atau tidak tercatat di Bakesbangpol tidak diperkenankan melakukan aktivitas dalam bentuk apa pun di Kabupaten Situbondo. Bahkan, jika terdapat organisasi yang terdaftar di luar daerah, maka aktivitasnya tetap harus mengikuti ketentuan wilayah setempat.

“Kalau mereka terdaftar di luar kota, silakan beroperasi di sana. Tapi kalau tidak punya izin di Situbondo, maka tidak boleh melakukan kegiatan atas nama LSM di wilayah ini,” tegasnya.

Menurutnya, langkah tegas ini diambil untuk menjaga ketertiban umum serta menghindari potensi penyalahgunaan nama lembaga oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ia mengaku tidak ingin ada pihak yang mengatasnamakan LSM namun justru melakukan tindakan di luar aturan, seperti intimidasi, pungutan liar, atau tindakan lain yang meresahkan masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa semua lembaga yang bergerak di masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada oknum yang merusak citra LSM,” katanya.

Lebih lanjut, Syaiful Bahri mengimbau kepada seluruh LSM atau ormas yang belum terdaftar agar segera mengurus legalitasnya melalui Bakesbangpol Situbondo. Ia menegaskan bahwa instansi tersebut merupakan pembina resmi bagi seluruh organisasi kemasyarakatan di daerah.

“Silakan datang langsung ke Bakesbangpol untuk mengurus perizinan. Di sana juga bisa berkonsultasi jika masih ada yang belum memahami prosedur administrasi,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan seluruh lembaga pemerintahan, mulai dari tingkat desa hingga organisasi perangkat daerah (OPD), untuk lebih selektif dalam menerima permintaan data atau kerja sama dari pihak luar. Mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Situbondo, instansi pemerintah berhak menolak permintaan dari LSM atau ormas yang belum memiliki SKP resmi.

“Ini penting agar tidak terjadi kebocoran data atau penyalahgunaan informasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.

Langkah ini, lanjut Syaiful, merupakan bagian dari komitmen Satgas Anti Premanisme dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di tengah masyarakat. Ia berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan, dapat bersinergi dan menaati aturan yang berlaku.

“Kalau semua tertib administrasi, maka ke depan Situbondo bisa naik kelas, baik dari sisi tata kelola organisasi maupun stabilitas sosial,” pungkasnya.

Berikut daftar lengkap Ormas/LSM yang sudah ber-SKP ke Bakesbangpol Situbondo (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) sampai dengan bulan maret 2026.

1. Persatuan Penggemar Dan Pelestari Puter Sekuruh Indonesia
(PPPPSI) Situbondo
2. PD. Ikatan Jamaah Ahlul Bait (IJABI) Indonesia Situbondo
3. Barisan Relawan Nusantara Raya Situbondo
4. Ikatan Pedagang Pasar Indonesia Situbondo
5. Penguatan Ekonomi Kerakyatan Nasional (PEKNAS)
6. Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia Situbondo.

7. Relawan Kesetiaan Anak Jendral Indonesia (KAJI) Kab. Situbondo
8. Jamiyah Muhibbullah Warasulah Situbondo
9. Pro Garda Indonesia (PROGIB) Kab. Situbondo
10. Cendekiawan Anak Pahlawan Corp Anak Prajurit (CAPA) Situbondo
11. PELITA PRABU Kab. Situbondo
12. LSM. Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) .

13. LBH. Cendrawasih Celebes Indonesia Situbondo
14. Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Kab. Situbondo
15. Persaudaraan setia Hati Terate  Situbondo
16. Banteng Balada Indonesia (BBI)  Situbondo
17. BAKORDA Forum Kader Bela Negara (FKBN) Situbondo
18. Lembaga Pengawas Korupsi JATIM

19 LSM. Garda Pemuda Sakera (GARDA SAKERA)
20 LSM. Perkasa (Pergerakan Kesejahteraan Anak Bangsa)
21 Yayasan Roemah Tunggal Jati
22 LSM Penjara Indonesia
23 Persatuan Wredatama RI Situbondo
24 Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Pejuang Perlindungan
Konsumen Mandiri (LPK-GPPKM).

25 Organisasi Shiddiqiyyah  Situbondo.
26 Madura Asli (MADAS) Situbondo
27 Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut (PPAL)
28 Gerakan Relawan Pandu Garuda (GRPG) Situbondo
29 LSM TEROPONG
30 Badan Musyawarah Antar Gereja (BAMAG)

31 DPD LSM Lumbung Informasi Masyarakat (LIRA)
32 Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN)
33 LSM GP SAKERA (Gerakan Perlawanan Situbondo Anti Korupsi
Edukasi Resistensi Advokasi)
34 Yayasan Sholawat Nariyah Assholeh Situbondo
35 DPD LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK)
36 Yayasan Budi Luhur Pangeran Adipati Ario Prawiroadiningrat
Besuki

Pemerintah Kabupaten Situbondo berharap, dengan adanya penegasan ini, seluruh aktivitas organisasi kemasyarakatan dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

×
Berita Terbaru Update