Notification

×

Iklan

=

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bawa Pistol dan Bertindak Bak Koboi, Direktur Perusahaan Dilaporkan ke Polres Situbondo

Tuesday, May 26, 2026 | May 26, 2026 WIB Last Updated 2026-05-26T02:05:49Z

 

Ketua LSM Siti Jenar laporkan pihak PT Budidaya Tampora ke Polisi

SITUBONDO — Sikap arogan bak “koboi” diduga ditunjukkan seorang pria yang disebut sebagai pemilik tambak saat konflik lahan terjadi di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Pria tersebut dilaporkan karena diduga mengintimidasi warga dengan membawa senjata api saat hendak dilakukan musyawarah terkait sengketa lahan.

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SITI JENAR, Eko Febriyanto, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Situbondo, Senin (25/5/2026). Laporan ditujukan kepada WL yang disebut sebagai Direktur PT Budidaya Tampora.
Eko mengatakan, laporan itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan sosial yang dijalankan lembaganya untuk melindungi masyarakat.

“Dalam hal ini saya menjalankan fungsi pengawasan sosial demi menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak warga masyarakat yang terintimidasi. Oleh karena itu, saya melaporkan dugaan pengancaman di muka umum serta penyalahgunaan senjata api yang diduga melanggar Pasal 335 KUHP,” kata Eko di Mapolres Situbondo.

Menurut Eko, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 11.15 WIB, di lokasi rencana musyawarah lahan antara warga dan pihak perusahaan.
Ia menjelaskan, saat itu warga dan perusahaan dijadwalkan melakukan musyawarah terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU). Namun sebelum pertemuan berlangsung, pihak perusahaan diduga melakukan eksekusi lahan secara sepihak.

“WL disebut mengumpulkan sejumlah orang untuk melakukan eksekusi lahan atas objek HGU 1, 2, 3, dan 4,” ujarnya.
Eko menambahkan, warga tidak mempermasalahkan objek HGU 3 karena telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun untuk HGU 1, 2, dan 4, menurutnya belum terdapat permohonan resmi, sehingga selama ini dikelola oleh masyarakat.

“Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, lahan tidak boleh ditelantarkan. Karena itu selama ini dirawat dan dimanfaatkan oleh warga,” tuturnya.

Dalam situasi tersebut, Eko menuding WL melakukan intimidasi dengan membawa senjata api di depan umum. Bahkan, berdasarkan keterangan saksi, senjata tersebut sempat ditembakkan ke udara.

“Menurut saksi di lokasi, yang bersangkutan sempat menembakkan senjata api ke arah udara. Kejadian itu juga direkam oleh salah satu karyawan perusahaan,” katanya.

Rekaman video tersebut, lanjut Eko, kini telah beredar luas di masyarakat dan memicu keresahan, khususnya di kalangan warga yang terlibat sengketa lahan.

Ia juga menyebut saksi yang merekam video mengalami ketakutan dan tekanan psikologis sehingga enggan tampil secara terbuka.

“Langkah pelaporan ini kami ambil agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas demi menjaga kondusivitas wilayah dan keselamatan masyarakat,” ucapnya.

Selain melapor ke Polres Situbondo, Eko mengaku telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, termasuk perlindungan hukum bagi warga terdampak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Budidaya Tampora terkait laporan tersebut.

×
Berita Terbaru Update