SITUBONDO — Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, kini tengah ditangani aparat kepolisian. Terlapor berinisial YZ dilaporkan oleh keluarga seorang santriwati berinisial FR (21), warga Kecamatan Sempol, Bondowoso.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 22 April 2026 di kamar mandi pribadi yang berada di area pondok pesantren. Informasi ini disampaikan oleh orangtua korban, AO (41), saat dikonfirmasi pada Selasa (19/5/2026).
Menurut AO, kejadian itu pertama kali terungkap setelah istri YZ memergoki langsung dugaan tindakan tersebut. Ia menyebut, anaknya mengalami perlakuan tidak pantas saat berada di lokasi kejadian.
Setelah insiden itu, korban diketahui langsung diminta keluar dari lingkungan pondok pada malam yang sama. Namun, korban tidak pulang ke rumah, melainkan ditemukan berada di wilayah Kotakan, Situbondo.
AO kemudian meminta keluarganya untuk memastikan kondisi korban. Dari penuturan korban, ia mengaku dipaksa masuk ke kamar mandi oleh YZ, lalu mengalami tindakan berupa pelukan dan ciuman tanpa persetujuannya.
Tak lama berselang, AO mendatangi YZ untuk meminta penjelasan. Dalam pertemuan tersebut, YZ disebut mengakui perbuatannya di hadapan sejumlah orang, termasuk istrinya.
Meski sempat memilih tidak membawa persoalan ini ke ranah publik, situasi berubah ketika korban yang dititipkan di rumah kerabat di Bondowoso justru dilaporkan menghilang setelah dua minggu.
AO menduga keberadaan anaknya diketahui oleh YZ. Dugaan ini menguat setelah muncul informasi adanya komunikasi antara YZ dan korban melalui ponsel, serta rencana pengurusan poligami yang disebut melibatkan pihak desa dan Kantor Urusan Agama.
Atas dasar itu, keluarga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Situbondo pada pertengahan Mei 2026.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, membenarkan adanya laporan dari pihak keluarga. Ia menjelaskan bahwa terdapat dua laporan yang masuk, yakni laporan orang hilang dan dugaan tindak pidana.
Laporan kehilangan ditangani untuk membantu proses pencarian korban, sedangkan laporan dugaan pelanggaran hukum akan diproses oleh unit Reskrim.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung, termasuk upaya menemukan keberadaan korban.
