Notification

×

Iklan

=

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Bakal Panggil Ulang Pengusaha Rokok Terlibat Cukai, Salah Satunya Dari Madura

Sunday, May 3, 2026 | May 03, 2026 WIB Last Updated 2026-05-03T13:45:58Z

 


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil ulang sejumlah pengusaha tembakau dan rokok guna mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi pengurusan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Sejumlah nama yang mencuat dalam perkara ini antara lain H. Khairul Umam alias Haji Her dan Muhammad Suryo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik masih terus mengembangkan kasus dan tidak menutup kemungkinan melakukan pemanggilan ulang terhadap para saksi.

“Penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan ulang kepada para saksi, baik yang sudah hadir maupun yang belum hadir,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (2/5/2026).

Menurut Budi, langkah tersebut diperlukan untuk mengonfirmasi berbagai temuan penyidik, termasuk hasil penggeledahan serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

Ia menjelaskan, kasus ini memiliki dua klaster utama yang tengah didalami, yakni dugaan korupsi dalam pengurusan impor barang (bea) serta pengurusan cukai yang melibatkan sejumlah pengusaha rokok, terutama di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Apakah kemudian semuanya ini melakukan dugaan suap atau pemberian uang kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai, ini yang masih kami dalami,” jelasnya.

Selain itu, KPK juga menelusuri dugaan penyimpanan aset hasil korupsi, termasuk kemungkinan disimpan melalui safe deposit box (SDB) di perbankan.

“Jika penyidik mendapatkan informasi terkait penempatan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, maka akan dilakukan penggeledahan,” tambah Budi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Bayu diduga memerintahkan anak buahnya, Salisa Asmoaji, untuk membersihkan sebuah safe house di Jakarta Pusat. Namun, dalam pengembangan penyidikan, KPK justru menemukan lokasi lain di Ciputat, Tangerang Selatan.

Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang yang disimpan di dalam lima koper. Uang itu diduga berasal dari praktik suap terkait kepabeanan dan cukai



×
Berita Terbaru Update