Notification

×

Iklan

=

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Negara Rugi Rp322,18 Miliar

Thursday, August 6, 2026 | August 06, 2026 WIB Last Updated 2026-08-06T10:38:50Z

 


JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina periode 2018–2023.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan atas dugaan praktik pengkondisian dalam proses pengadaan yang dilakukan secara berlapis. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp322,18 miliar.

KPK mengungkapkan, program digitalisasi SPBU yang sejatinya dirancang untuk meningkatkan transparansi dan memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) tepat sasaran justru disalahgunakan. Alih-alih memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, proyek strategis di sektor migas itu dimanfaatkan oleh para tersangka untuk meraup keuntungan pribadi.

“Korupsi dalam program strategis seperti ini menjadi ironi, karena tujuan awalnya adalah untuk memperbaiki sistem distribusi energi nasional,” ujar perwakilan KPK dalam keterangannya.

Lebih lanjut, KPK menegaskan pentingnya penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa, terutama pada proyek-proyek strategis nasional. Transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari benturan kepentingan dinilai menjadi kunci agar anggaran negara dapat dimanfaatkan secara maksimal.

KPK juga mengingatkan bahwa praktik pengadaan yang tidak sesuai aturan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya di sektor energi.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. KPK menyatakan akan terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

×
Berita Terbaru Update