Notification

×

Iklan

=

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua GP Ansor Bondowoso Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Kesra Jatim Rp 1,2 Miliar

Monday, January 26, 2026 | January 26, 2026 WIB Last Updated 2026-01-26T15:04:09Z

 

Kasi Pidsus (kiri) Dian Purnama dan Kasi Intel, Adi Harsanto saat press rilis di Kejari Bondowoso

BONDOWOSO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menetapkan Ketua GP Ansor Bondowoso LH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan organisasi kepemudaan tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, Dian Purnama, mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,2 miliar.

“Iya, betul. Hari ini kami menetapkan tersangka berinisial LH, yang menjabat sebagai Ketua GP Ansor Bondowoso, terkait dugaan korupsi dana hibah,” ujar Dian Purnama saat konferensi pers di Kantor Kejari Bondowoso, Senin (26/1).

Dian menjelaskan, dana hibah Kesra Provinsi Jawa Timur tersebut secara administratif dialokasikan untuk pembelian seragam Ansor, yang diperuntukkan bagi satu Pengurus Cabang (PC), satu Pengurus Anak Cabang (PAC), serta sembilan ranting GP Ansor di Bondowoso.

Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana tercantum dalam proposal dan laporan pertanggungjawaban.

“Dari hasil pemeriksaan dokumen dan keterangan saksi, ditemukan ketidaksesuaian antara penggunaan dana dengan tujuan hibah yang telah ditetapkan,” kata Dian.

Hingga saat ini, Kejari Bondowoso masih terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain seiring dengan pengembangan penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku

×
Berita Terbaru Update