Kepala Kejaksa Agung RI, ST Burhanuddin
JAKARTA – Sanitiar Burhanuddin mencopot empat kepala kejaksaan negeri (kajari) dari jabatan struktural dan memutasi mereka ke jabatan fungsional. Keputusan ini diambil setelah Kejaksaan Agung menemukan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para pejabat tersebut.
Mutasi tersebut berlaku efektif per 11 Februari 2026. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa rotasi di internal Korps Adhyaksa merupakan hal yang lazim, baik dalam rangka promosi maupun demosi.
“Per 11 Februari 2026 ada mutasi di lingkungan tingkat Kejaksaan Agung, di mana mutasi ini hal yang biasa. Tentunya karena dua hal, antara promosi dan demosi,” ujar Anang, Jumat (13/2/2026).
Empat kajari yang dimutasi yakni Kajari Sampang Fadilah Helmi, Kajari Magetan Dezi Setiaparmana, Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, serta Kajari Deli Serdang Revanda Sitepi.
Menurut Anang, terdapat tiga alasan yang dapat menyebabkan pejabat struktural didemosi ke jabatan fungsional. Di antaranya adalah tidak profesional dalam menjalankan tugas, lemahnya manajerial dan kepemimpinan, serta adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
“Makanya dianggap tidak layak untuk jabatan struktural itu. Makanya dimutasi ke jabatan fungsional,” kata dia.
Dalam dokumen mutasi yang sama, yakni Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV 161/C/02/2026, Jaksa Agung juga menunjuk empat pejabat baru untuk mengisi posisi yang ditinggalkan.
Mereka adalah Kajari Tulang Bawang Mochamad Iqbal yang kini menjabat sebagai Kajari Sampang; Kajari Bangka Selatan Sabrul Iman sebagai Kajari Magetan; Koordinator Kejati Bengkulu Hasbi Kurniawan sebagai Kajari Padang Lawas; serta Asisten Intelijen Kejati Riau Sapta Putra sebagai Kajari Deli Serdang.
Kejaksaan Agung menegaskan, pergantian pejabat tersebut dilakukan guna menjaga profesionalisme serta memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat tetap berjalan optimal di masing-masing daerah.
