Notification

×

Iklan

=

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KUHP Baru Berlaku, Nikah Siri dan Poligami Ilegal Terancan 6 Tahun Penjara

Monday, February 2, 2026 | February 02, 2026 WIB Last Updated 2026-02-02T14:34:22Z

 


JAKARTA — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku secara nasional membawa perubahan besar dalam pengaturan kehidupan keluarga. Salah satu pasal yang menuai perhatian publik adalah ancaman pidana bagi pelaku nikah siri dan poligami ilegal.

Dalam KUHP baru, perkawinan yang tidak dicatatkan secara resmi di hadapan negara—sering dikenal sebagai nikah siri dapat dikenai sanksi pidana. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan hukum, terutama bagi perempuan dan anak yang kerap menjadi pihak paling rentan dalam perkawinan yang tidak tercatat.

Tak hanya nikah siri, praktik poligami tanpa izin pengadilan juga berpotensi berujung pidana. Negara menegaskan bahwa poligami hanya dapat dilakukan dengan memenuhi syarat hukum yang ketat, termasuk persetujuan istri dan penetapan pengadilan.

Pemerintah menilai, pengaturan ini bukan untuk mengkriminalisasi agama atau tradisi, melainkan untuk menegakkan kepastian hukum dan mencegah praktik yang berpotensi merugikan hak-hak keluarga. Dengan pencatatan resmi, negara dapat memastikan adanya perlindungan hukum terkait nafkah, warisan, hingga status hukum anak.

Meski demikian, sejumlah kalangan menilai aturan ini perlu disosialisasikan secara masif agar tidak menimbulkan salah tafsir di masyarakat. Edukasi hukum dinilai penting agar publik memahami batasan antara ketentuan pidana dan hak privat warga negara.
KUHP baru sendiri akan mulai berlaku setelah masa transisi, memberikan waktu bagi masyarakat dan aparat penegak hukum untuk menyesuaikan diri dengan aturan yang ada.

×
Berita Terbaru Update