Notification

×

Iklan

=

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penanganan Laporan Proyek Aspal Jalan di Tempat, GP Sakera Ancam Lapor ke Ombudsman

Thursday, February 5, 2026 | February 05, 2026 WIB Last Updated 2026-02-05T13:40:07Z

 

Direktur Eksekutif GP Sakera Sagiman Fakih soroti laporan kontraktor nakal jalan di tempat

SITUBONDO – Gerakan Perlawanan Situbondo Anti Korupsi Edukasi Resistensi Advokasi (GP Sakera) membuka kemungkinan melaporkan dugaan persoalan proyek pengaspalan di Kabupaten Situbondo ke Ombudsman Republik Indonesia.

Langkah tersebut akan ditempuh apabila tidak ada kejelasan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan kepada aparat pengawasan internal pemerintah daerah.

Ketua GP Sakera Ali Musthofa, SH, melalui Direktur Eksekutif Sagiman Fakih, mengatakan pihaknya telah mengajukan laporan resmi terkait proyek pengaspalan yang dikerjakan oleh CV Mashur Jaya kepada Inspektorat Kabupaten Situbondo serta sejumlah instansi terkait lainnya, sesuai prosedur yang berlaku.

“Laporan itu kami sampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan. Sampai sekarang kami masih menunggu informasi resmi mengenai hasil telaah atau tindak lanjut dari laporan tersebut,” ujar Sagiman, Kamis (5/2/2026).

Sagiman menegaskan, laporan yang disampaikan GP Sakera masih bersifat pengaduan awal dan berisi dugaan yang memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Karena itu, GP Sakera menyerahkan sepenuhnya proses penilaian kepada aparat pengawas.

Adapun laporan tersebut berkaitan dengan proyek pemeliharaan berkala jalan berupa pengaspalan hotmix jenis Asphalt Concrete Wearing Course (AC-WC) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo.

Dalam pengaduannya, GP Sakera turut melampirkan sejumlah data pendukung sebagai bahan awal penelaahan. Data tersebut diharapkan dapat membantu aparat pengawasan dalam melakukan pemeriksaan administratif maupun pengecekan lapangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Laporan ini bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan mendorong klarifikasi dan evaluasi objektif,” kata Sagiman.

GP Sakera juga berharap adanya komunikasi terbuka dari instansi penerima laporan, sehingga masyarakat mengetahui bahwa setiap pengaduan publik diproses secara transparan dan akuntabel.

Sebagai langkah lanjutan, GP Sakera menyatakan siap mempertimbangkan pengaduan ke Ombudsman RI apabila dalam jangka waktu yang wajar tidak terdapat kejelasan tindak lanjut. Menurut Sagiman, langkah tersebut merupakan upaya administratif untuk memastikan pelayanan publik dan pengawasan pembangunan berjalan sebagaimana mestinya.

“Semua langkah yang kami tempuh berada dalam koridor hukum dan konstitusional. Tujuan kami mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, GP Sakera mengajak seluruh pihak menjadikan pengawasan publik sebagai bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pembangunan daerah, dengan tetap menjunjung etika, hukum, dan prinsip keadilan.

×
Berita Terbaru Update