SURABAYA — Industri hasil tembakau selama puluhan tahun menjadi salah satu penopang utama penerimaan negara. Pada 2024, penerimaan cukai hasil tembakau kembali menembus angka lebih dari Rp 226 triliun, menjadikannya kontributor terbesar dalam pos penerimaan cukai nasional. Namun, di balik angka yang impresif tersebut, tersimpan persoalan struktural yang selama ini luput dari perhatian publik: ketimpangan kebijakan yang secara sistematis menekan pabrik rokok rakyat, sementara pabrik rokok skala besar atau konglomerat relatif lebih aman dari dampaknya.
Ketimpangan itu tidak selalu hadir dalam bentuk kebijakan yang terang-terangan diskriminatif. Sebaliknya, ia tumbuh dari aturan teknis yang tampak netral, prosedural, dan legal, tetapi dalam praktiknya menghasilkan dampak yang sangat berbeda antara pelaku usaha kecil dan besar. Salah satu contohnya adalah mekanisme pemesanan pita cukai.
Secara normatif, proses pemesanan pita cukai telah dirancang rapi dan transparan. Pabrik rokok wajib masuk ke akun portal Bea Cukai, melakukan pemesanan pita melalui sistem P3C, menunggu proses verifikasi sekitar 20 hari, memastikan status “P3C sudah di KPPBC”, melanjutkan ke tahap CK-1, mengisi data jumlah pita cukai, mencetak Surat Pemberitahuan Penyediaan Barang (SPPB), mengajukan billing, melakukan pembayaran, hingga akhirnya mengambil pita cukai di kantor Bea dan Cukai setempat. Seluruh proses tercatat resmi dan melibatkan pengawasan dari Bea Cukai pusat maupun daerah.
Namun, persoalan utama bukan terletak pada prosedur tersebut, melainkan pada hasil akhirnya. Setelah melalui proses panjang dan sepenuhnya legal, banyak pabrik rokok rakyat justru dihadapkan pada kenyataan pahit berupa pembatasan kuota pita cukai, khususnya untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT). Pada titik inilah, kebijakan yang tampak administratif berubah menjadi persoalan keadilan substantif.
Bagi pabrik rokok rakyat, SKT bukan sekadar jenis produk, melainkan tulang punggung usaha. Produksi SKT bersifat padat karya, menyerap ribuan buruh linting, serta menjaga keterhubungan langsung dengan petani tembakau dan cengkeh. Ketika kuota pita cukai SKT dibatasi, yang terhenti bukan hanya produksi rokok, tetapi juga seluruh mata rantai ekonomi rakyat. Buruh terpaksa dirumahkan, permintaan tembakau menurun, dan petani kehilangan kepastian pasar.
Ironisnya, pembatasan tersebut justru berakar dari pelanggaran yang dilakukan oleh segelintir oknum pengusaha, seperti praktik penyalahgunaan peruntukan pita cukai menggunakan pita SKT untuk rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). Praktik ini jelas merupakan pelanggaran hukum serius. Namun, alih-alih menindak pelaku secara tegas dan presisi, negara memilih langkah kebijakan yang bersifat kolektif dengan membatasi kuota SKT secara menyeluruh.
Kebijakan semacam ini dinilai tidak adil karena kesalahan segelintir pihak harus dibayar oleh ribuan pabrik kecil yang justru patuh pada aturan. Negara, dalam hal ini, mengendalikan sektor dengan logika pembatasan massal, bukan penegakan hukum yang terarah.
Dampaknya pun relatif mudah ditebak. Ketika akses terhadap pita cukai legal dipersempit, produksi rokok tidak serta-merta berhenti. Permintaan pasar tetap ada. Yang berubah hanyalah jalurnya—dari legal menjadi ilegal. Inilah salah satu penjelasan mengapa peredaran rokok ilegal, baik tanpa pita cukai, menggunakan pita palsu, maupun salah peruntukan, terus muncul dari tahun ke tahun. Dalam banyak kasus, rokok ilegal bukan semata lahir dari niat jahat, melainkan dari kebijakan yang menyempitkan ruang usaha legal.
Secara fiskal, logikanya justru berbanding terbalik. Negara akan lebih diuntungkan apabila penjualan pita cukai SKT dilepas sesuai dengan permintaan pasar yang sah. Setiap pita yang dipesan oleh pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) berarti penerimaan cukai bagi negara. Pengawasan tetap dapat dilakukan, tanpa harus mematikan usaha kecil yang selama ini menjadi penyangga ekonomi lokal.
Jika kekhawatiran utama pemerintah adalah lemahnya pengawasan, solusi yang ditawarkan seharusnya berupa penguatan sistem kontrol, bukan pembatasan kuota. Teknologi pengawasan sebenarnya tersedia. Negara dapat mewajibkan pemasangan kamera pengawas (CCTV) di setiap pabrik rokok yang terhubung langsung dengan sistem Bea Cukai sebagai syarat pendirian dan perpanjangan NPPBKC.
Dengan mekanisme ini, potensi praktik salah peruntukan dapat dipantau secara real time, dan penindakan bisa dilakukan tepat sasaran. Aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, pun dapat memfokuskan tindakan pada pelanggaran nyata, bukan sekadar operasi rutin yang kerap menyasar pelaku kecil.
Persoalan lain yang tak kalah mendasar adalah kegagalan kebijakan dalam membedakan karakter antara rokok rakyat dan rokok produksi konglomerat. Keduanya kerap diperlakukan seolah berada dalam struktur ekonomi yang sama, padahal realitasnya sangat berbeda.
Pabrik rokok besar memiliki modal kuat, mesin modern, jaringan distribusi luas, serta daya tahan tinggi terhadap kenaikan cukai. Sebaliknya, pabrik rokok rakyat bertahan dengan tenaga kerja manual, skala produksi terbatas, dan ketergantungan pada pasar lokal.
Dalam kondisi seperti itu, kebijakan tarif yang seragam atau pembatasan kuota justru menciptakan ketimpangan yang semakin dalam. Perlakuan yang tampak “setara” pada akhirnya menghasilkan dampak yang tidak setara.
Karena itu, rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menghadirkan jenis pita cukai khusus dengan tarif lebih rendah bagi rokok rakyat dinilai sebagai langkah yang patut diapresiasi. Diferensiasi tarif bukan bentuk pemanjaan, melainkan koreksi atas ketimpangan struktural yang telah lama berlangsung. Tanpa diferensiasi, penerimaan negara memang dapat dipertahankan dalam jangka pendek, tetapi ekonomi rakyat berisiko terus tergerus.
Dalam konteks tersebut, gagasan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau yang diperjuangkan Komunitas Muda Madura (KAMURA) menjadi semakin relevan. KEK Tembakau tidak hanya diposisikan sebagai kawasan industri, melainkan sebagai desain kebijakan menyeluruh untuk membenahi relasi timpang dalam industri tembakau mulai dari tata kelola pita cukai, struktur tarif, sistem pengawasan, hingga penguatan posisi pabrik rokok rakyat dan petani tembakau.
Madura, sebagai salah satu sentra tembakau nasional, dinilai memiliki posisi strategis untuk menjadi laboratorium kebijakan tersebut. Melalui KEK Tembakau, negara diharapkan hadir bukan sekadar sebagai pemungut cukai, tetapi sebagai arsitek keadilan ekonomi. Petani tembakau tidak lagi ditempatkan sebagai objek kebijakan, melainkan sebagai subjek pembangunan.
Pada akhirnya, kebijakan cukai rokok tidak semestinya diukur hanya dari besarnya angka penerimaan negara. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah jutaan petani tembakau, buruh linting, dan pelaku usaha kecil memperoleh kehidupan yang lebih layak, atau justru semakin terdesak.
Selama ruang legal bagi rokok rakyat terus dipersempit, peredaran rokok ilegal akan tetap menemukan jalannya. Selama kebijakan diseragamkan tanpa mempertimbangkan struktur ekonomi, ketimpangan akan terus melebar. Dan selama petani tembakau hanya disebut saat angka penerimaan diumumkan, keadilan sosial akan tetap menjadi wacana.
Di titik inilah keberanian negara diuji. KEK Tembakau menawarkan jalan kebijakan baru. Dan keberpihakan pada rokok rakyat menjadi ukuran sejati dari keberanian tersebut.
Oleh HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy
