Notification

×

Iklan

=

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gunakan Akun “Friska” Jual Pompa Air Curian, Pria di Situbondo Berakhir di Penjara

Friday, March 6, 2026 | March 06, 2026 WIB Last Updated 2026-03-06T14:54:09Z

 

Pompa hasil curian di jual dimedia sosial facebook 

SITUBONDO — Niat mencari keuntungan dengan menjual barang curian melalui media sosial justru berujung petaka bagi seorang pria asal Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo. Jejak digital saat menawarkan mesin pompa air di Facebook menjadi petunjuk bagi polisi untuk membongkar aksi pencurian yang dilakukannya.

Pelaku berinisial S (41), warga Kecamatan Arjasa, diringkus Tim Resmob Tengah Satreskrim Polres Situbondo setelah terbukti mencuri mesin pompa air milik warga.

Pencurian itu terjadi sekitar Februari 2026 di area persawahan Dusun Tanjung Banon, Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo.

Dalam menjalankan aksinya, S beroperasi seorang diri saat kondisi sekitar sepi. Ia membuka tali pengikat mesin secara manual, mencabut pasak kayu penahan dari tanah, serta melepaskan sambungan pipa air menggunakan tangan kosong.
Setelah berhasil melepas mesin pompa yang cukup berat, pelaku memanggulnya dan membawa kabur menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna hitam.

Merasa aksinya berjalan mulus tanpa diketahui warga, pelaku kemudian mencoba menjual mesin pompa air tersebut melalui media sosial. Ia memposting foto barang curian di Facebook dengan menggunakan akun samaran bernama “FRISKA” untuk mengelabui calon pembeli sekaligus menghindari kecurigaan petugas.

Namun upaya itu tidak berjalan lama. Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo lebih dulu mengendus aktivitas mencurigakan tersebut.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari temuan anggota yang melihat unggahan penjualan mesin pompa air yang mencurigakan di Facebook.

“Pelaku sengaja memakai akun palsu bernama ‘FRISKA’ untuk mengelabui pembeli dan petugas. Namun setelah ditelusuri, identitas aslinya berhasil kami kantongi dan pelaku langsung kami amankan,” ujar Agung, Jumat (6/3/2026).

Pengungkapan kasus ini juga membuka fakta lain. Saat diperiksa penyidik, pelaku mengakui pernah melakukan aksi kriminal lain.

Selain itu S juga mengaku sebagai pelaku pembobolan sebuah toko Madura yang berada di seberang Jalan PB Sudirman pada 17 Desember 2025. Dalam aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta.

“Dari hasil pemeriksaan lebih mendalam, tersangka juga mengakui pembobolan toko di Jalan PB Sudirman pada Desember tahun lalu. Ini merupakan pengembangan dari kasus pencurian pompa air,” kata Agung.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mesin pompa air dan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pencurian telah diamankan di Mapolres Situbondo.

Polisi telah menerbitkan laporan polisi, melakukan gelar perkara, serta resmi menahan tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP.

×
Berita Terbaru Update