JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar mulai Selasa (1/4/2026). Kebijakan ini mengatur batas maksimal konsumsi harian, khususnya bagi kendaraan roda empat, sebagai upaya pengendalian distribusi BBM subsidi.
Aturan tersebut tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026.
Anggota Komite BPH Migas, Fathul Nugroho, membenarkan adanya beleid tersebut. Namun, ia belum memaparkan detail kebijakan secara lengkap.
“Mohon ditunggu keterangan resmi dari pemerintah, rencananya siang ini atau besok,” ujar Fathul melalui pesan tertulis, Selasa (31/3/2026).
Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman dan Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk mengendalikan penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan menetapkan batas maksimal pembelian harian per kendaraan.
Untuk BBM jenis Pertalite, kendaraan roda empat—baik milik pribadi maupun angkutan umum—dibatasi maksimal 50 liter per hari. Ketentuan ini juga berlaku bagi kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.
Adapun untuk Solar, pembatasan dibedakan berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan roda empat dibatasi hingga 50 liter per hari, sedangkan angkutan umum roda empat dapat mengisi hingga 80 liter per hari. Untuk kendaraan roda enam atau lebih, batas maksimal pembelian mencapai 200 liter per hari.
Kendaraan layanan umum seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran juga dikenakan pembatasan Solar hingga 50 liter per hari.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan, pembelian BBM yang melebihi kuota harian akan dikenakan tarif nonsubsidi atau dihitung sebagai bahan bakar umum.
Kebijakan ini diperkirakan menjadi langkah awal pemerintah dalam memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi agar lebih tepat sasaran di tengah meningkatnya konsumsi energi nasional.
