Notification

×

Iklan

=

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pedagang Ngadu ke Bupati Situbondo Lewat TikTok, Mengaku Diminta Rp 7 Juta Untuk Sewa Lapak

Wednesday, April 1, 2026 | April 01, 2026 WIB Last Updated 2026-04-01T03:25:35Z

 



Kios UMKM dibawah Dinas PUPP disamping kantor Pegadaian yang dikeluhkan pedagang

SITUBONDO – Seorang pedagang minuman yang berjualan di sepanjang aliran sungai, dekat Pegadaian dan kantor cabang Bank BRI Situbondo, mengadu langsung kepada Bupati Situbondo, Mas Yusuf Rio Wahyu Prayogo, melalui siaran langsung TikTok, Selasa (1/4/2026).

Aksi pengaduan tersebut viral di media sosial setelah videonya banyak dibagikan oleh sejumlah akun TikTok.
Dalam video itu, pedagang mengaku telah menempati lokasi tersebut selama sekitar tujuh tahun. Ia menyebut menempati lapak dengan sistem sewa melalui pihak kedua yang diduga memiliki akses ke instansi terkait, yakni PUPP.

“Saya sudah mencoba langsung ke PUPP, Pak Bupati. Namun saya ditolak dengan alasan sudah banyak antre,” ujar pedagang tersebut dalam video.

Ia juga mengungkap adanya dugaan pungutan yang tidak wajar. Menurutnya, biaya resmi sewa ke PUPP hanya sekitar Rp 350 ribu per tahun, bahkan naik menjadi Rp 500 ribu tahun ini. Namun, dirinya mengaku diminta membayar hingga Rp 7 juta oleh pihak tertentu.

Menanggapi hal itu, Bupati Situbondo, Mas Rio, langsung merespons tegas. Ia meminta pedagang tersebut menyebutkan nama oknum yang meminta uang tersebut, termasuk pihak dari PUPP yang diduga terlibat.

“Kirim ke saya nama oknum PUPP dan pihak kedua itu. Sepertinya saya sudah tahu dan akan segera saya tindak tegas,” kata Mas Rio.

Ia juga menegaskan akan menertibkan para pedagang di kawasan tersebut, termasuk yang melanggar aturan seperti mematikan lampu fasilitas gazebo. Bagi pelanggar, izin sewa terancam dicabut.

Sementara itu, seorang mantan aktivis asal Panarukan, Hasan, menilai pengawasan dari pihak terkait masih lemah. Ia menegaskan, seharusnya instansi seperti PUPP aktif memonitor kondisi di lapangan.

“Penyewa yang sudah tidak aktif selama setahun harusnya dicabut izin sewanya oleh PUPP,” ujarnya.

Hasan juga memperingatkan, jika praktik seperti ini dibiarkan, berpotensi memicu kolusi dan nepotisme. Ia pun mendukung langkah tegas bupati dalam menindak oknum yang terlibat.

“Kalau dibiarkan, ini bisa menimbulkan praktik kolusi dan nepotisme. Saya mendukung langkah bupati untuk segera menindak oknum dinas seperti itu,” katanya.

×
Berita Terbaru Update