Notification

×

Iklan

=

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka oleh KPK Sah

Thursday, March 12, 2026 | March 12, 2026 WIB Last Updated 2026-03-11T20:58:22Z

 

Gedung kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

JAKARTA — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama RI periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi kuota haji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

“Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Sulistyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses tersebut dinilai memenuhi ketentuan yang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, serta Pasal 90 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Selain itu, hakim juga merujuk pada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur larangan peninjauan kembali terhadap putusan praperadilan.

Sebelumnya, dalam petitumnya, pihak Yaqut meminta hakim menyatakan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tertanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Permohonan tersebut juga mencakup pembatalan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tertanggal 9 Januari 2026 serta sejumlah surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Namun, majelis hakim menilai seluruh proses penetapan tersangka yang dilakukan KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku, sehingga permohonan praperadilan tersebut tidak dapat dikabulkan.

×
Berita Terbaru Update