Kasat reskrim AKP Agung Hartawan memimpin pengumpulan barang bukti di lokasi
SITUBONDO – Respon cepat Polres Situbondo dalam mengantisipasi potensi ledakan bahan peledak patut diapresiasi. Aparat kepolisian membongkar praktik pembuatan petasan sekaligus penyimpanan bubuk mercon dalam jumlah besar di sebuah rumah warga Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Sabtu malam (28/2/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (59). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sedikitnya 5,1 kilogram bubuk mercon siap rakit yang disimpan di lokasi berbahaya—tepat di bawah kasur tempat pelaku tidur.
Kapolres Situbondo Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasatreskrim Agung Hartawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di Kampung Delleb.
“Begitu menerima informasi, anggota Satintelkam berkoordinasi dengan Satsamapta untuk melakukan penyelidikan. Kami bergerak cepat demi keselamatan masyarakat,” ujar AKP Agung, Senin (2/3/2026).
Saat penggeledahan berlangsung, petugas mendapati bahan peledak tersebut tersimpan di bawah tempat tidur pelaku. Kondisi itu dinilai sangat berisiko karena bubuk mercon bersifat tidak stabil dan mudah memicu ledakan.
“Penyimpanan seperti ini sangat membahayakan. Ledakan bisa terjadi sewaktu-waktu dan berdampak fatal, bukan hanya bagi penghuni rumah, tetapi juga warga sekitar,” tegasnya.
Selain 5,1 kilogram bubuk mercon, polisi turut menyita 152 selongsong mercon berwarna, 200 selongsong putih, sembilan mercon jenis blanggur, satu ikat sumbu, belerang, serta alat pembuat selongsong. Mengingat potensi bahayanya, sebagian besar bubuk mercon langsung dimusnahkan oleh Unit Gegana Brimob guna mencegah risiko yang tidak diinginkan.
Keberhasilan pengungkapan ini pun disambut lega warga sekitar. Mereka mengaku lebih tenang setelah potensi ancaman ledakan di lingkungan tempat tinggalnya berhasil diamankan aparat.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan undang-undang terkait kepemilikan dan penyimpanan bahan peledak tanpa izin.
AKP Agung menegaskan, kepolisian tidak akan menoleransi segala bentuk penguasaan bahan peledak ilegal, terlebih menjelang hari-hari besar ketika aktivitas penggunaan petasan cenderung meningkat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembuatan atau penyimpanan petasan melalui Call Center 110. Ini demi keamanan dan keselamatan bersama,” pungkasnya.
