Notification

×

Iklan

=

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sengketa Tanah Warisan di Kendit Situbondo Berakhir Damai Usai Dimediasi Polisi, Kades dan Tim NKI

Wednesday, July 1, 2026 | July 01, 2026 WIB Last Updated 2026-07-01T09:40:59Z

Senketa tanah antar keluarga di desa Kukusan berhasil di mediasi
 

SITUBONDO– Sengketa tanah warisan yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi yang melibatkan Tim Nasim Khan Indonesia (NKI), Polsek Kendit, dan Pemerintah Desa Kukusan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video seorang warga yang meminta bantuan kepada anggota DPR RI Nasim Khan dan Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo. Video tersebut menarik perhatian publik hingga mendorong berbagai pihak turun tangan untuk mencari solusi.

Dalam proses mediasi yang berlangsung pada Rabu (1/7/2026) Kanit Intel Polsek Kendit Aiptu Wayan Juli bersama Unit Reskrim memberikan pemahaman hukum kepada para pihak terkait status dan penyelesaian sengketa tanah. Polisi juga mengimbau agar persoalan diselesaikan di tingkat desa terlebih dahulu guna menghindari konflik berkepanjangan.

“Jangan sampai persoalan kecil berkembang menjadi masalah hukum dan berdampak sosial antar keluarga,” ujar Aiptu Wayan Juli dalam mediasi tersebut.

Perwakilan Tim NKI, Aris, menjelaskan bahwa kehadiran mereka merupakan tindak lanjut dari arahan Nasim Khan setelah melihat video permintaan bantuan dari warga bernama Mila, yang juga dikenal sebagai Husni, warga Desa Kukusan.

“Alhamdulillah, setelah kami turun langsung, persoalan menjadi lebih jelas. Ternyata ini sengketa tanah warisan antar keluarga dan kini sudah terselesaikan secara kekeluargaan,” kata Aris.

Kepala Desa Kukusan, Yupriyanto, mengungkapkan bahwa sengketa bermula dari pembagian tanah peninggalan almarhum suami Husni dengan anak dari pernikahan sebelumnya. Permasalahan muncul karena salah satu sertifikat tanah atas nama anak dari istri pertama, sementara pihak lain khawatir tidak mendapatkan bagian.

Namun, berdasarkan data administrasi desa, tanah tersebut sebenarnya telah dibagi menjadi dua bagian. Satu bidang telah bersertifikat atas nama anak dari istri pertama, sementara bagian lainnya telah tercatat atas nama Mila, meskipun sertifikatnya masih dalam proses.

“Data di desa sudah jelas, tinggal melengkapi administrasi. Kami akan membantu pengurusan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar sertifikat atas nama Mila bisa segera terbit,” ujar Yupriyanto.

Dengan selesainya sengketa ini, semua pihak sepakat menjaga keharmonisan keluarga dan tidak memperpanjang persoalan. Mediasi tersebut menjadi contoh penyelesaian konflik secara damai melalui komunikasi dan koordinasi antara masyarakat, aparat, dan pemerintah desa.

×
Berita Terbaru Update