Notification

×

Iklan

=

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mandek, Kades Nonggunong Adukan Oknum Penyidik ke Propam Polda Jatim

Saturday, April 4, 2026 | April 04, 2026 WIB Last Updated 2026-04-04T04:22:59Z

 

Alianasi LSM melaporkan kasus mandek di Polsek Sepudi ke Polda Jatim

SURABAYA – Mandeknya penanganan dua laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di wilayah Polsek Sapudi, Polres Sumenep, mendorong Kepala Desa Nonggunong, Heri Normansyah, mengadukan dugaan pelanggaran oknum penyidik ke Divisi Propam Polda Jawa Timur.

Pengaduan tersebut dilayangkan pada Jumat (3/4/2026), menyusul belum adanya kepastian hukum atas dua laporan yang telah dibuat sejak 2024 hingga awal 2026.

Salah satu laporan yang dimaksud adalah Laporan Polisi Nomor LP/B/4/I/2026/Polsek Sapudi/Polres Sumenep/Polda Jatim tertanggal 31 Januari 2026 terkait dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, terdapat pula laporan sebelumnya dengan nomor LPM/8/VIII/2024/SPKT/Polsek Sapudi/Polres Sumenep/Polda Jatim tertanggal 7 Agustus 2024 atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasus ini bermula saat Heri menggadaikan dua perhiasan emas, yakni gelang rantai seberat 76,86 gram dan kalung emas seberat 93,66 gram. Dari transaksi tersebut, ia menerima uang sebesar Rp215 juta. Namun, pihak terlapor berinisial Z kemudian menuding bahwa emas tersebut palsu.

Belakangan, informasi yang diterima pelapor dari salah satu pengawas koperasi BMT di wilayah Kecamatan Gayam menyebutkan bahwa kedua perhiasan tersebut justru dinyatakan asli. Atas dasar itu, Heri merasa dirugikan hingga sekitar Rp200 juta.

Meski telah melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian, Heri mengaku tidak mendapatkan perkembangan berarti. Bahkan, menurutnya, salah satu laporan yang dibuat telah berjalan hampir dua tahun tanpa kejelasan.

“Tidak ada perkembangan, bahkan saat diminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), penyidik tidak memberikannya,” ujar Misyono salah satu pihak pendamping dari aliansi lembaga yang mendampingi pelapor.

Tak hanya itu, pelapor juga menuding adanya dugaan permintaan uang oleh oknum penyidik berinisial RA. Uang tersebut disebut-sebut diminta dengan alasan untuk kebutuhan gelar perkara di tingkat Polres Sumenep.

Merasa tidak mendapat keadilan, Heri kemudian menggandeng sejumlah lembaga, di antaranya LSM Koreksi dan LPK Jatim, untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Divisi Propam Polda Jatim.

Dalam pengaduannya, pelapor menyampaikan sejumlah poin penting. Pertama, penyidik dinilai tidak menjalankan kewajiban memberikan SP2HP sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012. Kedua, adanya dugaan praktik pungutan liar oleh oknum penyidik yang dinilai mencederai profesionalitas institusi Polri.

Aliansi lembaga yang mendampingi pelapor mendesak agar oknum yang terlibat diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi disiplin hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Selain itu, mereka juga mendorong agar dugaan pungutan liar tersebut diproses secara pidana dengan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, mengingat tindakan tersebut berpotensi masuk kategori pemerasan oleh aparat negara.

“Ini bukan hanya soal satu kasus, tapi menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Jika tidak ditindak tegas, akan berdampak luas terhadap citra penegakan hukum,” tegas perwakilan aliansi.

Kasus ini pun kini menjadi sorotan, mengingat tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum semakin tinggi di tengah masyarakat.

×
Berita Terbaru Update